Tiga Pencuri Spesialis Rumah Kosong Diringkus Satreskrim Polres Bangka, Uang Hasil Mencuri untuk Beli Narkoba

Avatar photo
Satreskrim Polres Bangka usai menangkap tiga pelaku Curat (Ist)

SUNGAILIAT, LASPELA — Satreskrim Polres Bangka berhasil meringkus tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar rumah warga di Desa Cengkong Abang, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.

Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra melalui Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mualdi Waspadani mengatakan, ketiga pelaku ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban.

“Kasus ini terungkap setelah korban melapor karena rumah sekaligus bengkelnya dibobol saat ditinggal mudik ke Kota Medan,” kata AKP Mualdi, Selasa (27/1/2026).

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis, (8/1/2026) lalu, sekitar pukul 17.30 WIB.

Saat kembali ke rumah, korban mendapati plafon rumah dalam kondisi jebol dan sejumlah barang berharga hilang.

Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp70 juta, dengan barang-barang yang dicuri antara lain televisi, laptop, uang tunai Rp4 juta, genset, kompresor, tabung gas, mesin, peralatan bengkel, serta berbagai spare part kendaraan.

Menindaklanjuti laporan polisi, tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka bersama Unit Reskrim Polsek Mendo Barat bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Pada Senin, (26/1/2026), polisi terlebih dahulu mengamankan Yusup alias Usup (19) di kediaman mertuanya di Dusun II, Kace Timur, Kecamatan Mendo Barat.

Dari pengakuannya, polisi kemudian menangkap dua pelaku lainnya, yakni Muhammad Rendi alias Rendi (22) dan Ahmad Badawi alias Wi (26) di wilayah Desa Sleman, Kecamatan Mendo Barat.

“Ketiga pelaku melakukan pencurian dengan cara membobol atap rumah korban menggunakan linggis kecil dan obeng, lalu membawa barang hasil curian menggunakan sepeda motor,” jelas AKP Mualdi.

Polisi juga mengungkap, para pelaku telah berulang kali melakukan pencurian karena mengetahui rumah korban dalam keadaan kosong.

Uang hasil kejahatan tersebut diakui digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan puluhan barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor, satu bilah senjata tajam, televisi, ban motor, spare part kendaraan, peralatan bengkel, serta sejumlah perlengkapan rumah tangga.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kami masih terus melengkapi administrasi penyidikan dan mengembangkan kasus ini,” pungkas AKP Mualdi. (mah)

[Heateor-SC]