Soal WPR, Markus Sebut Sudah Ajukan 4.800 Hektar untuk Ditambang 

Avatar photo
Bupati Bangka Barat, Markus

MENTOK, LASPELA  — Pemerintah Kabupaten Bangka Barat (Babar) telah mengajukan wilayah pertambangan rakyat (WPR) kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) untuk mendapatkan izin beroprasi.

Bupati Bangka Barat, Markus menyampaikan, pihaknya mengajukan WPR seluas 4.800 hektare yang tersebar di enam kecamatan yang ada di Bumi Sejiran Setason.

“Untuk WPR kami sudah mengajukan surat ke Gubernur Bangka Belitung, kami mengusulkan kurang lebih 4.800 hektare yang tersebar di Kecamatan maupun di desa-desa se-Bangka Barat,” ucapnya, Senin (26/1/2026).

Markus berharap, izin WPR segera diberikan dan masyarakat dapat melakukan aktivitas tambang timah dengan aman serta tertib.

“Untuk selanjutnya akan dibahas oleh Pemprov dan DPRD Provinsi, dan harapan kami ini bisa terrealisasi. Harapan kami semakin cepat semakin baik,” katanya.

Baca Juga  UBB Tetapkan Kuota SNBP, SNBT, dan Mandiri Tahun 2026/2027, Segini Daya Tampung Mahasiswa Baru

Dikatakan Markus, dinas terkait sudah melakukan verifikasi lahan yang akan dilakukan aktivitas pertambangan, sementara untuk statusnya apakah sudah siap diproduksi, Pemerintah akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

“Kalau usulan sudah kami usulkan melalui dinas kita Baperida sudah melakukan verifikasi. Untuk lahan akan di kordinasikan lebih lanjut,” ujarnya

Sebelumnya, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menegaskan, dalam pembahasan Ranperda Pengelolaan Pertambangan Mineral baru ada tiga wilayah yang disebut telah menganjukan izin dan segera diakomodir , diantaranya Kabupaten Bangka Tengah, Belitung Timur, dan Bangka Selatan.

Sementara untuk daerah lainnya, proses masih bergantung pada inisiatif pemerintah kabupaten.

Baca Juga  PT TIMAH Tbk Bantu Biaya Pengobatan Anggun, Siswa SMAN 1 Damar di Belitung Timur 

Untuk kabupaten lainnya yaitu Bangka Barat, Belitung, dan Bangka Induk, penerapan IPR WPR yang diajukan oleh bupati setempat.

Didit menegaskan, kewenangan pengusulan sepenuhnya berada di tangan kepala daerah.

“Yang berhak mengusulkan WPR bukan Gubernur atau DPRD Provinsi, melainkan bupati masing-masing daerah. Tugas kami hanya menyiapkan payung hukumnya, sedangkan izin teknis menjadi tanggung jawab dinas terkait,” tegasnya.

Ia mengimbau bupati yang belum mengajukan usulan untuk segera bergerak.

Didit mengimbau bupati yang belum mengajukan usulan WPR untuk segera melakukannya, mengingat kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum dalam pertambangan rakyat sangat mendesak. (oka)

[Heateor-SC]