PANGKALPINANG, LASPELA – Ketua DPRD Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Didit Srigusjaya memastikan aspirasi strategis masyarakat, mulai dari peningkatan layanan kesehatan gratis melalui BPJS hingga solusi atas fluktuasi harga komoditas unggulan seperti karet dan sawit, benar-benar masuk ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi.
Hal itu ditegaskan Didit saat DPRD Babel menggelar rapat paripurna penyampaian hasil reses Masa Sidang I Tahun Sidang II yang melibatkan enam daerah pemilihan (Dapil) di Provinsi Kepulauan Babel, Senin (26/1/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, didampingi Wakil Pimpinan Edi Nasapta, Gubernur Babel Hidayat Arsani, anggota dewan, serta unsur Forkopimda, di Ruang Paripurna DPRD Babel.
Pelaksanaan reses Masa Persidangan I Tahun Sidang II sendiri telah berlangsung pada 16–18 Januari 2026 di masing-masing daerah pemilihan.
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menegaskan bahwa reses merupakan instrumen utama DPRD sebagai wakil rakyat untuk menyerap aspirasi masyarakat yang kemudian dituangkan dalam pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD dan dikunci masuk ke dalam perencanaan pembangunan daerah.
“Hasil reses ini akan menjadi usulan program pembangunan yang disampaikan kepada Pemerintah Daerah melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang), baik untuk usulan APBD Perubahan 2026 maupun rencana tahun anggaran 2027,” ujar Didit.
Ia menekankan, proses tersebut bukan sekadar formalitas laporan dari tiap Dapil, melainkan mekanisme strategis agar aspirasi masyarakat benar-benar menjadi agenda prioritas pemerintah daerah.
Menurut Didit, seluruh aspirasi yang dihimpun akan diolah menjadi Pokir DPRD, yang posisinya lebih prioritas dibandingkan usulan Musrenbang reguler, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
Dengan skema tersebut, DPRD Babel memastikan berbagai usulan strategis masyarakat, mulai dari peningkatan fasilitas kesehatan gratis melalui BPJS pada 2026 hingga solusi atas fluktuasi harga komoditas primadona seperti karet dan sawit benar-benar terintegrasi ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi.
“Semoga semua aspirasi masyarakat yang telah disampaikan dapat benar-benar diwujudkan oleh pemerintah daerah,” tutup Didit.
Selain agenda penyampaian hasil reses, rapat paripurna juga membahas perubahan susunan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral, didasari surat dari Fraksi Bintang Persatuan Pembangunan.
Pansus ini dinilai krusial karena Ranperda tersebut berstatus usulan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, dengan fokus pada tata kelola pertambangan yang berkelanjutan untuk mencegah kerusakan lingkungan di Bangka Belitung.
Setelah pembacaan rancangan Keputusan DPRD oleh Sekretaris Dewan, seluruh anggota dewan yang hadir berjumlah 44 orang menyatakan persetujuan atas penyesuaian susunan Pansus. Keputusan ini menandai koordinasi efektif antarfraksi dalam mengawal agenda strategis daerah. (chu)






