IRT di Bangka Barat Jadi Korban KDRT, Alami Luka Sayatan Parang

Avatar photo
Luka sayatan di tangan kiri korban.

SIMPANGTERITIP, LASPELA  — Seorang perempuan berinisial AN (39) mengalami luka sayat serius akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri di Desa Kundi, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat.

Akibat KDRT tersebut, ibu rumah tangga (IRT) berusia 39 tahun ini harus menjalani tindakan operasi di rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Peristiwa KDRT tersebut, terjadi pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah di Jalan AMD, Desa Kundi, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat.

Pelaku diketahui berinisial YA (45) diduga menyerang istrinya sendiri dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis parang hingga menyebabkan luka cukup dalam pada tangan kiri sang istri tercinta.

Baca Juga  Persiapan Keberangkatan Haji, 291 Calhaj Ikuti Manasik Nasional

Korban sempat bersimbah darah dan dilarikan ke Puskesmas Kundi untuk mendapatkan pertolongan intensif.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, menjelaskan karena kondisi korban cukup serius, pihak medis kemudian merujuk korban ke RSUD Sejiran Setason guna menjalani tindakan operasi lanjutan.

Lebih lanjut, ia menyebutkan setelah korban dilarikan ke rumah sakit, pihalnya mendapatkan laporan adanya dugaan KDRT di Kecamatan Simpang Teritip tersebut.

“Kami langsung melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan di kediamannya beserta barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan saat kejadian,” ucapnya, Sabtu (10/1/2026).

Baca Juga  Jarak Tenda ke Lokasi Lempar Jumrah Jauh, Calhaj Diminta Siapkan Stamina

Ia menegaskan, Polri tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, terlebih yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.

“Korban mengalami luka sayat yang cukup serius hingga harus menjalani operasi. Ini menjadi perhatian serius bagi kami. Polres Bangka Barat berkomitmen menindak tegas pelaku KDRT sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Kini tersangka telah diamankan petugas, akibat perbuatannya, dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. (oka)

 

[Heateor-SC]