JAKARTA, LASPELA--Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana diperiksa selama 10 jam oleh penyidik Bareskrim Polri, Rabu (7/1/2026), terkait perkara dugaan penggunaan ijazah palsu. Dirinya dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Kuasa Hukum Hellyana, Zainul Arifin menjelaskan bahwa kliennya setelah diperiksa dan bersyukur tidak langsung ditahan.
“Alhamdulillah tidak ditahan. Kita sangat bersyukur dan penyidiknya juga kooperatif, beritikad baik. Klien kami juga sangat kooperatif, menjawab semua pertanyaan penyidik,” jelas kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Zainul mengatakan, seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik sebagian besar mengulang keterangan Hellyana saat masih berstatus saksi. Materinya berkisar pada proses perkuliahan Hellyana di Universitas Az-Zahra serta pihak-pihak yang berkaitan, seperti dekan dan rektor.
“Pertanyaan juga mengulang dari pertanyaan beliau sebagai saksi,” jelasnya seperti yang dikutip dari kompas.com.
Lebih lanjut, ia menyoroti belum adanya hasil audit forensik atau pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) terhadap ijazah yang dipersoalkan. Padahal, menurut dia, keaslian ijazah merupakan inti perkara.
“Ternyata sampai hari ini audit forensik atau Labfor (Laboratorium Forensik) itu belum ada. Ya saya tanyakan, apa sebetulnya dua alat bukti yang bisa disangkakan ke beliau?” tegas Zainul.
“Sepanjang yang mereka sampaikan keterangan saksi dan ahli, dan juga bukti surat. Tetapi tidak ada bukti forensik atau Labfor yang mengatakan itu asli atau palsu,” sambungnya.
Tersangka, Hellyana menjelaskan dirinya merupakan mahasiswa pindahan dari AA YKPN dan melanjutkan kuliah di Universitas Az-Zahra pada April 2011.
“Jadi di Az-Zahra kita mengikuti kelas eksekutif, kelas Sabtu-Minggu. Jadi karena waktu itu saya anggota DPRD Kabupaten Belitung, tapi suami waktu itu di PN Jakarta Pusat. Jadi Sabtu-Minggu saya biasanya berada di Jakarta. Nah waktu itulah saya kuliah dan menamatkan di Az-Zahra,” ungkap Hellyana.
Ia mengaku menamatkan perkuliahan pada November 2011 dan menyusun skripsi dengan tema hukum pemerintahan daerah.
“Skripsinya tentang hukum Pemerintahan Daerah waktu itu. Karena memang DPRD tugasnya,” ujar Hellyana.
Ia hadir didampingi tim kuasa hukum sekitar pukul 09.30 WIB. Kepada awak media, Hellyana menegaskan tidak ada niat jahat dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang menimpanya. Ia mengaku menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.
“Perlu saya sampaikan bahwa di sini tidak ada niat jahat. Jadi tidak ada niat jahat dan kita juga tidak mengetahui tentang hal itu,” kata Hellyana.
Hellyana menegaskan, seluruh proses pencalonannya dalam berbagai kontestasi politik telah diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD dan Bupati Belitung.
“Waktu pencalonan DPRD, baik pencalonan Bupati 2018, itu sudah diverifikasi oleh KPU dan ada berita acaranya kita sudah diserahkan. Jadi terkait ini, dan perlu kami sampaikan juga tidak ada yang dirugikan dalam hal ini,” katanya. (*/net/rel)


