PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Kota Pangkalpinang menyerahkan hibah aset berupa bangunan gedung, lahan, beserta perlengkapannya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang. Penyerahan hibah tersebut dilaksanakan di Ruang SRC Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Jumat (9/1/2026).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin, Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Sekretaris Daerah, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang beserta jajaran.
Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin menyampaikan bahwa hibah aset ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan berlandaskan hukum.
Menurutnya, Kejaksaan Negeri memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah daerah dalam mengawal jalannya pemerintahan dan pembangunan.
“Keberadaan Kejaksaan Negeri sangat penting dalam memastikan setiap kebijakan dan program pemerintah tetap berada pada koridor hukum yang berlaku. Sinergi yang baik akan menciptakan pemerintahan yang sehat dan berintegritas,” ujar Saparudin.
Ia menjelaskan, selama ini Kejari Pangkalpinang telah memberikan pendampingan hukum yang konstruktif, mulai dari perumusan kebijakan hingga pelaksanaan program pembangunan.
Pendampingan tersebut dinilai mampu mencegah potensi permasalahan hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Hibah ini diharapkan dapat menunjang kinerja Kejaksaan Negeri agar semakin optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya, termasuk dalam memberikan edukasi dan pemahaman hukum kepada masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Sri Heny Alamsari menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang atas dukungan yang diberikan.
Ia menegaskan bahwa aset yang dihibahkan akan dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung pelaksanaan tugas kejaksaan.
“Kami berkomitmen untuk menggunakan dan merawat fasilitas ini dengan sebaik-baiknya sebagai aset negara, serta terus meningkatkan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan humanis kepada masyarakat,” ujarnya.
Sri Heny juga berharap hibah aset ini dapat semakin memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dan Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam mewujudkan pemerintahan yang taat hukum dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Kolaborasi yang baik akan menjadi kunci dalam menciptakan kepastian hukum dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” tutupnya. (dnd)





