Direktur Kursus dan Pelatihan Kemendikdasmen Gelar Sosialisasi Permendikdasmen No. 24 Tahun 2025, Perkuat Pendidikan Vokasi di Pangkalpinang

Avatar photo
PANGKALPINANG, LASPELA— Direktur Kursus dan Pelatihan Kemendikdasmen, Dr. Yaya Sutarya bersama Janis Hendratet dari DPP Forum PLKP  melakukan sosialisasi Permendikdasmen No. 24 Tahun 2025.
Rombongan didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkal Pinang, Erwandi menggelar beberapa kegiatan selama berada di Kota Pangkalpinang yakni audiensi di kantor Wali Kota, berlanjut ke studio TVRI Bangka Belitung, dan diskusi hangat bersama para praktisi kursus.
Dalam pertemuan dengan Wakil Wali Kota,  Cece Dessy, Dr. Yaya menekankan pentingnya kepastian hukum. Jika dulu nomenklatur “LKP” terasa abu-abu, kini aturan baru ini mempertegas posisi lembaga kursus sebagai satuan pendidikan yang sah.
“Wewenang perizinan dan pembinaan kini semakin kuat di tangan pemerintah daerah,” ujar Dr. Yaya.
Dr. Yaya atau yang akrab disapa Pak Dir, di depan para instruktur menjelaskan sebanyak 200 pengelola kursus akan dikirim ke China untuk mendalami tata kelola kompetensi. Sebuah langkah nyata untuk membawa lembaga kursus lokal “naik kelas” ke level internasional.
Pemberlakuan permendikdasmen No. 24 Tahun 2025 fokus menyasar anak tidak sekolah (ATS) melalui program Kecakapan Kerja dan Wirausaha guna mendongkrak Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Bangka Belitung. Selain itu ada rencana untuk membawa kerajinan khas daerah ke panggung nasional lewat kolaborasi dengan Dekranasda.
Bagi para pelaku di lapangan, kehadiran regulasi ini adalah oksigen. Armand Wibisono,
Ketua DPD Forum PLKP Babel, Armand Wibisono mengungkapkan bahwa saat ini ada sekitar 40 lembaga kursus di Pangkalpinang yang sedang berjuang bangkit dari “mati suri” akibat hantaman pandemi tujuh tahun silam.
Janis Hendratet menjelaskan hanya ada dua standar utama yakni kompetensi lulusan dan tata kelola. Ini membuat kursus lebih lentur mengikuti maunya pasar kerja.
“Nantinya, lembaga yang terakreditasi berhak menerbitkan sertifikat kompetensi sendiri, sebuah langkah besar menuju profesionalisme yang diakui dunia industri (IDUKA),” ungkap Janis Hendratet.
Janis Hendratet mengajak seluruh elemen baik dari FPLKP, HISPPI, maupun asosiasi lainnya untuk menanggalkan ego sektoral.
“Kita harus guyub. Permendikdasmen ini adalah warna baru di tengah hiruk-pikuk regulasi yang seringkali membingungkan,” tegas sosok yang dikenal sebagai penggerak aksi Save Dikmas tahun 2019 itu.
Prof. Dr. Ir. Wendi Usino, Rektor ISB Atma Luhur, yang turut hadir dalam dialog di TVRI, mengakui bahwa kursus adalah pelengkap kepingan skill yang seringkali tidak didapat mahasiswa di ruang kelas teoritis.
Sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) kini bisa dikonversi melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) atau menjadi pendamping ijazah (SKPI). (*/rls/rel)
[Heateor-SC]