TOBOALI, LASPELA – JS (41), seorang nelayan desa Tanjung Sangkar, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan diringkus Tim Elangs Laut Polsek Lepar Pongok (Lepong) pada Rabu, 7 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB di pinggir jalan di desa Tanjung Sangkar, Kecamatan Lepong.
Penangkapan tersangka yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lepar Pongok, IPDA Sasongko Yuliansyah berhasil menyita 1,72 gram sabu beserta barang bukti lainnya.
Tersangka JS ditangkap lantaran diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Pulau Lepar yang telah meresahkan masyarakat sekitar.
JS juga jaringan narkoba dari ing dan Randi warga Desa Tanjung Sangkar, Lepar Pongok yang saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Basel.
Kapolsek Lepar Pongok, IPDA Sasongko Yuliansyah seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto mengatakan penangkapan tersangka setelah anggota Polsek Lepong mendapat informasi dari masyarakat setempat bahwa kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu di wilayah itu.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka yang didampingi oleh kepala desa setempat ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 4 bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal berwarna putih, 12 bungkus plastik bening berukuran kecil kosong, 3 buah potongan pipet minuman berwarna hitam, 3 buah sekop dari pipet minuman, 3 buah pipet minuman berwarna hitam, 1 unit timbangan digital merk Constant, 1 buah kotak timbangan merk Constant berwarna putih, 1 buah kotak rokok merk 68 Bold,,” kata Sasongko, Rabu (7/12/2026) malam.
Atas perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) Huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana penjara paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.
Saat ini kata Sasongko, tersangka JS dan semua barang bukti yang ada dilakukan penyitaan dan ditahan di rumah tahanan Polres Basel. (Pra)






