TOBOALI, LASPELA – Dua warga Desa Tanjung Sangkar, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan diringkus Tim Elangs Laut Polsek Lepar Pongok (Lepong) pada Rabu, 7 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB di pinggir jalan di desa Tanjung Sangkar, Kecamatan Lepong.
Penangkapan tersangka yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lepar Pongok, IPDA Sasongko Yuliansyah berhasil menyita 1,98 gram sabu beserta barang bukti lainnya.
Kedua tersangka ditangkap lantaran diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Pulau Lepar yang telah meresahkan masyarakat sekitar.
Iing dan Randi diketahui juga jaringan narkoba dari JS seorang nelayan Desa Tanjung Sangkar, Lepar Pongok yang lebih dulu dibekuk.
Kapolsek Lepar Pongok, IPDA Sasongko Yuliansyah seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto mengatakan penangkapan para tersangka setelah anggota Polsek Lepong mendapat informasi dari masyarakat setempat bahwa kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu di wilayah itu.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka yang didampingi oleh kepala desa setempat ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu1 bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal berwana putih, 1 bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal berwana putih,” kata Sasongko, Rabu (7/12/2026) malam.
Atas perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) Huruf A UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana penjara paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.
Saat ini kata Sasongko, kedua tersangka iing dan Randi serta semua barang bukti yang ada dilakukan penyitaan dan ditahan di rumah tahanan Polres Basel. (Pra)






