SUNGAILIAT, LASPELA — Ratusan nelayan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Nelayan Nusantara (FKNN) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sungailiat, Senin (5/1/2026).
Koordinator Lapangan, Iskandar mengatakan, aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur yang dinilai memberatkan nelayan.
“Tujuan utama aksi ini adalah menolak PP Nomor 11 Tahun 2023. Setelah kami pelajari dan uraikan, aturan ini sungguh sangat memberatkan nelayan,” kata Iskandar
Ia menjelaskan, salah satu poin yang dinilai memberatkan adalah kewajiban nelayan membeli alat Vessel Monitoring System (VMS).
Tanpa alat tersebut, nelayan tidak dapat mengakses Surat Laik Operasi (SLO), sehingga tidak diizinkan untuk melaut.
“Sejak Jumat kemarin kami tidak bisa melaut karena SLO tidak bisa keluar akibat tidak adanya alat VMS,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, PP Nomor 11 Tahun 2023 juga menetapkan target hasil tangkapan bagi setiap armada kapal berdasarkan Gross Tonnage (GT).
Menurut Iskandar, kebijakan tersebut tidak realistis karena hasil tangkapan nelayan sangat bergantung pada musim dan pergerakan ikan di laut.
“Di laut itu tidak semudah yang dibayangkan. Ikan berpindah-pindah dan ada musimnya. Kalau target tidak tercapai, kami harus nombok. Ini jelas memberatkan,” tegasnya.
Nelayan juga keberatan dengan adanya pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 5 persen dari hasil tangkapan.
Perhitungan PNBP tersebut didasarkan pada tonase dan jenis ikan yang ditangkap dalam satu tahun.
“Jadi kalkulasinya, berapa tonase yang dibawa, jenis ikan berapa harganya, kemudian dikeluarkan lah 5 persen. Ketika 5 persen itu tidak mencukupi dalam setahun, maka kita harus nombok,” bebernya.
Iskandar menambahkan, biaya pembelian alat VMS juga sangat membebani nelayan. Harga alat tersebut bervariasi tergantung merek, dengan kisaran mencapai Rp20 juta.
“Nelayan disuruh beli alat mahal, lalu masih dipajak lagi oleh negara. Bagi kami, VMS ini tidak ada azas manfaatnya,” tukasnya.
Melalui aksi ini, para nelayan secara tegas menyatakan menolak PP Nomor 11 Tahun 2023 dan meminta pemerintah pusat untuk meninjau kembali kebijakan tersebut agar tidak semakin menekan kehidupan nelayan. (mah)

