PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Kota Pangkalpinang membebastugaskan sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) dari jabatannya.
Meski demikian, yang bersangkutan tetap menerima hak-haknya sebagai aparatur sipil negara (ASN) selama proses pemeriksaan berlangsung.
Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin (Udin), mengatakan pembebastugasan sementara tersebut dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran disiplin ASN yang kini tengah diperiksa oleh tim yang ditugaskan langsung oleh Wali Kota.
“Proses pemeriksaan masih berjalan. Untuk sementara pelaksanaan tugas Kasatpol PP dijalankan oleh Sekretaris sebagai Pelaksana Harian,” ujar Wali Kota kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).
Ia menegaskan, status pembebastugasan tersebut bukanlah pencopotan jabatan.
Kasatpol PP hanya dibebaskan dari tugas sehari-hari hingga proses pemeriksaan selesai.
“Beliau dibebastugaskan sementara, bukan dicopot. Hak-haknya sebagai ASN tetap diberikan, namun tidak melaksanakan tugas karena sedang dalam proses pemeriksaan,” jelasnya.
Terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan, Wali Kota menyebut hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sebagai Pejabat Tinggi Pratama, apabila diduga melanggar ketentuan, maka pemeriksaan wajib dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau ada dugaan pelanggaran, tentu harus kita periksa. Karena beliau pejabat tinggi pratama, maka dibebastugaskan terlebih dahulu sampai pemeriksaan selesai,” katanya.
Wali Kota juga mengimbau seluruh pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang agar senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan dalam bersikap dan bertindak sebagai ASN.
“Kita ini terikat aturan, baik Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri. Bagaimana bertindak dan berkata-kata itu sudah diatur. Kalau melanggar, tentu ada pemeriksaan dan penindakan,” pungkasnya. (dnd)







Leave a Reply