Pembahasan Ranperda IPR Dijadwalkan 19 Januari

Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya

PANGKALPINANG, LASPELA – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) guna mempertanyakan kesiapan pihak eksekutif untuk menyampaikan Ranperda tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Kita menanyakan kepada pihak eksekutif kapan menyampaikan Ranperda IPR ini karena WPR nya sudah ada. Dan alhamdulillah sudah kita jadwalkan pada tanggal 19 Januari 2026 untuk segera menyampaikan ke DPRD Babel, dan langsung kami bahas,” kata Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya belum lama ini.

Diberitakan sebelumnya, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus mendorong percepatan terkait izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Bangka Belitung.

Pasalnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait izin IPR ini kembali tertunda karena usulan resmi dari pihak eksekutif belum juga diterima, dikarekan secara teknis masih berada di tingkat eksekutif, khususnya di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Babel.

Baca Juga  Liburan Tahun Baru, Retno Marsudi Jelajah Alam Belitung Bersama Keluarga

​“Sampai saat ini usulan Ranperda tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari Gubernur itu belum ada sampai ke DPRD Bangka Belitung,” ujar Didit belum lama ini.

Sehingga DPRD Babel belum bisa membahas hal ini lebih lanjut, meskipun sudah ada pengajuan dari sejumlah daerah terkait usulan IPR.

“Kita (DPRD Babel-red) hanya bersifat mendorong proses yang ada di eksekutif. Yang jelas secara teknis kita serahkan kepada eksekutif,” tegasnya.

Peran DPRD Babel hanya sifatnya mendorong dan menyampaikan usulan kepada Kementerian ESDM agar dipermudah dan dipercepat.

“​Dorongan ini bertujuan agar semua wilayah di luar Pangkalpinang dapat segera memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR),” tambahnya.

Baca Juga  Mengawali Tahun di Tepi Pantai, Warga Padati Tempat Wisata

​Pihak DPRD berharap usulan Ranperda IPR ini dapat segera diserahkan agar pembahasannya bisa dilakukan secepat mungkin. Jika usulan tersebut disampaikan oleh eksekutif sesuai harapan, maka Ranperda IPR ini akan menjadi prioritas utama.

“Insyaa Allah jika nanti disampaikan pada bulan Januari 2026 maka akan segera dibahas kembali oleh DPRD Babel dan masuk dalam skala prioritas Prolegda (Program Legislasi Daerah),” jelasnya.

“Untuk IPR akan dibahas di Pansus dengan Birohukum dan SDM di jadwalkan Senin mendatang. Karena kita minta Januari Perda IPR sudah selesai,” tutupnya. (chu)

 

Leave a Reply