KOBA, LASPELA–Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus, didampingi Kepala Dinas PUPR Bateng, Ketua dan anggota Komisi III DPRD Bateng, serta Satpol PP Bateng melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap keberadaan bangunan gudang yang diduga ilegal di kawasan pertambangan Merbuk, Selasa (30/12/2025) lalu. Lokasi tersebut diketahui masuk dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Hasil pengecekan di lapangan menemukan bahwa bangunan gudang tersebut belum mengantongi izin apa pun, baik dari PT Timah selaku pemegang IUP maupun izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Daerah. Karena itu, Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus bersama instansi terkait memerintahkan agar pemilik gudang menyetop sementara pembangunan gudang.
“Hasil pengecekan di lapangan, bangunan ini belum memiliki izin. Baik izin dari PT Timah maupun PBG dari Pemda Bangka Tengah. Apalagi bangunan ini berdiri di dalam wilayah IUP PT Timah yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM. Karena itu kita memerintahkan penghentian sementara pembangunan gudang tersebut sampai seluruh perizinan dipenuhi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Batianus.
Menurut Batianus jika PBG sudah keluar silahkan dilanjutkan. Tapi jika tidak, Satpol PP harus mengambil tindakan tegas, termasuk pembongkaran.
“Dalam sidak hari ini kami bertemu dengan pengurus di lokasi, bukan pemiliknya. Yang jelas, kami melihat ada beberapa bangunan lain yang akan dibangun dan itu sudah kami larang sebelum PBG terbit,” jelasnya.
Lebih lanjut, Batianus menambahkan, berdasarkan pengecekan bersama Dinas PUPR, titik bangunan gudang tersebut berada tepat di dalam kawasan IUP PT Timah yang masih berstatus eksplorasi, bukan operasi produksi.
“Ini persoalan serius. Pemerintah daerah harus segera membantu PT Timah untuk mempercepat proses IUP operasi produksi, supaya PT Timah bisa mengurus SPK dan pengelolaan wilayahnya secara sah dan tidak terus disusupi aktivitas yang berpotensi melanggar hukum,” pungkasnya. (*/rel)






Leave a Reply