Belum Terima Royalti 7 Persen, DPRD Babel akan Pertanyakan ke Kemenkeu dan Komisi XI DPR RI

Avatar photo
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya saat memimpin rapat di Ruang Banmus DPRD Babel, Rabu (31/12/2025).

PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga saat ini belum merasakan kenaikan royalti timah dengan tarif progresif 3-7 persen.

Terbitnya peraturan pemerintah yang mengatur soal penyesuaian tarif royalti untuk komoditas mineral dan batu bara (minerba) termasuk timah ini semestinya akan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat Bangka Belitung. Sebab, Dana Bagi Hasil (DBH) timah ke Babel otomatis akan naik.

Namun hingga saat ini kenaikan royalti timah tersebut belum juga ada kejelasan.

Diketahui untuk tarif royalti timah yang sebelumnya sebesar 3 persen berlaku tunggal atau flat, pada revisi Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dapat disesuaikan menjadi tarif progresif antara 3-7 persen berdasarkan harga pasar.

Baca Juga  Kasus Narkoba Masih Mendominasi Sepanjang Tahun 2025

Kenaikan royalti timah dengan tarif progresif 3-7 persen. Hal ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor mineral dan batu bara (minerba).

“Royalti timah ini sudah ditetapkan 7 persen, dan pemerintah pusat telah memungut daripada royalti ini 7 persen, tapi kenyataan kita masih menerima Royalti timah ini 3 persen,” kata Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya usai memimpin rapat Banmus, Rabu (31/12/2025).

Untuk mempertanyakan kejelasan hal tersebut, DPRD Babel berencana akan melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Keuangan dan ke Komisi XI DPR RI.

“Kita akan mengajak Pak Gubernur, Pimpinan DPRD se-Babel, Bupati/Walikota, Kepala Daerah untuk bersama-sama ke Kemenkeu dan ke Komisi XI DPR RI untuk mempertanyakan royalti ini,” ujarnya.

Baca Juga  Pemkab Bangka Barat Rayakan Natal Oikumene di Rumdin Bupati

“Karena informasi yang kami dapat bahwa pemerintah pusat sudah mengambil bagian dari royalti ini ke PT Timah menerima 7 persen, tapi kita masih menerima 3 persen. Ini perlu kita pertanyakan ke Kemenkeu dan minta tolong dibantu oleh Komisi XI DPR RI, karena alasan kita belum tau,” jelasnya.

Didit berharap, gubernur, bupati/wali kota, pimpinan DPRD, kepala daerah untuk ikut hadir bersama-sama ke Kemenkeu dan ke Komisi XI DPR RI karena aturan ini dikeluarkan di tahun 2025.

“Harapan kita kalau ini memang hak Bangka Belitung kenapa harus ditunda, tapi kita harus berpikir positif kita cari tahu dulu alasannya apa dan kenapa dan ini harus kita diskusikan,” tutupnya. (chu)

 

Leave a Reply