PAD Pangkalpinang 2026 Ditargetkan Naik Rp11,27 Miliar, Bakeuda Yakin Capai Target dengan Strategi Ekstra

Avatar photo
Kepala Bakeuda Kota Pangkalpinang, Muhamad Yasin, Senin (29/12/2025)

PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Kota Pangkalpinang menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026 sebesar Rp250.704.842.301.

Target tersebut mengalami kenaikan sekitar Rp11,27 miliar dibandingkan target PAD tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp239.425.583.521.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Muhamad Yasin, mengatakan kenaikan target tersebut menjadi tantangan tersendiri di tengah kondisi kemampuan belanja masyarakat yang saat ini cenderung menurun.

“Secara umum kemampuan belanja masyarakat memang sedang menurun. Ini menjadi tantangan luar biasa bagi kami, apalagi ada faktor-faktor lain yang mempengaruhi mindset masyarakat terkait kepatuhan membayar pajak,” ujarnya.

Ia menyebutkan, tantangan tersebut juga diperberat dengan adanya Keputusan bersama 3 Menteri terkait pembebasan BPHTB untuk masyarakat berpenghasilan rendah yg salah satunya yaitu rumah subsidi sehingga ada kehilangan potensi dari sektor BPHTB dan berbagai informasi di masyarakat adanya Fatwa MUI terkait pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB P2)

“Namun kami tetap optimis. Kami terus berupaya menggali potensi-potensi baru yang memang harus kita cari secara ekstra,” katanya.

Menurut Yasin, masih terdapat potensi signifikan dari sektor pajak daerah yang belum tergarap maksimal.

Baca Juga  PAD Bangka Tahun 2025 Lampaui Target, Realiasasi Lebih dari Rp225 Milyar

Karena itu, Bakeuda yakin target PAD 2026 dapat dicapai dengan berbagai strategi mitigasi potensi dan risiko.

“Tahun 2026 target kita naik kurang lebih Rp11 miliar. Ini tentu butuh kiat-kiat ekstra, salah satunya bagaimana kita menanamkan mindset masyarakat tentang pentingnya membayar pajak,” jelasnya.

Ia menegaskan, pencapaian target PAD merupakan amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang telah dituangkan dalam Perda Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2024 beserta aturan turunannya.

“Amanat dari Pak Wali Kota jelas, bagaimana OPD dapat memaksimalkan pemanfaatan IPTEK untuk mempermudah pekerjaan dan meningkatkan efektivitas pemungutan pajak,” ungkap Yasin.

Salah satu fokus utama Bakeuda adalah sektor PBB. Yasin menilai masih banyak objek pajak berupa tanah dan bangunan di Kota Pangkalpinang yang belum terdaftar.

“Dengan luas wilayah Pangkalpinang, kami yakin masih banyak potensi tanah dan bangunan yang belum menjadi objek pajak. Ini butuh usaha keras dan kolaborasi lintas sektor, mulai dari camat, lurah hingga RT/RW,” katanya.

Selain PBB, Bakeuda juga memberi perhatian pada sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya makanan dan/atau minuman yg kita kenal sebelumnya yaitu Pajak Restoran

Baca Juga  Realisasi PAD Kota Pangkalpinang Tahun 2025 Lampaui Target, Pajak Daerah Jadi Penyumbang Terbesar

“Potensinya sebenarnya sudah ada, tinggal kita perkuat melalui pembinaan dan monitoring serta penindakan,” ujarnya.

Dalam upaya optimalisasi PAD, Bakeuda juga menggandeng berbagai pihak, seperti Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Polresta Pangkalpinang, serta Satpol PP.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan dan sinergi dari aparat penegak hukum. Pangkalpinang memiliki potensi PAD yang cukup baik, tinggal bagaimana kita mensiasatinya,” tambah Yasin.

Ia juga menekankan pentingnya peran media dalam membantu edukasi kepada masyarakat tentang arti penting pajak sebagai kewajiban yang diatur undang-undang dan bersifat mengikat.

“Dalam penagihan pajak, kami tetap mengedepankan asas keadilan. Ini penting agar masyarakat merasa diperlakukan secara adil,” tegasnya.

Meski dihadapkan pada berbagai tantangan, Yasin menyatakan Bakeuda Pangkalpinang optimistis target PAD tahun 2026 dapat tercapai.

“Ini memang tidak mudah, tapi Insyaallah dengan kerja keras dan kolaborasi semua pihak, target tersebut dapat kita capai,” pungkasnya.(dnd)

Leave a Reply