PANGKALPINANG, LASPELA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pangkalpinang terus melakukan berbagai upaya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat.
Melalui Customs Goes to Village (CGTV) merupakan program Bea Cukai dengan terjun langsung ke masyarakat untuk melakukan sosialisasi mengenalkan tugas dan fungsinya, seperti kampanye “Gempur Rokok Ilegal”.
Gempur Rokok Ilegal merupakan callsign ajakan bersama untuk memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Pangkalpinang, Junanto Kurniawan menyampaikan sepanjang tahun 2025 Bea Cukai Pangkalpinang telah melakukan Customs Goes to Village (CGTV) di berbagai wilayah Pulau Bangka, seperti Desa Pagarawan, Desa Koba, Desa Pedindang, Desa Baturusa, Desa Pongok, Desa Tanjung Pura, Tanjung Labu, Desa Rebo, Desa Matras, Desa Kurau Barat dan masih akan terus diselenggarakan di desa-desa lainnya di wilayah kerja Bea Cukai Pangkalpinang, Pulau Bangka.
“Kita juga melibatkan mahasiswa perwakilan IMM Bangka Belitung untuk melakukan kegiatan CGTV dengan mengunjungi Desa Pagarawan, Merawang, Kabupaten Bangka pada Selasa (23/12/2025) lalu,” ujar Junanto di Pangkalpinang, Senin (29/12/2025).
Disampaikan Junanto, dalam kegiatan diawali dengan lawatan ke Kantor Desa untuk mensosialisasikan kepada perangkat desa, termasuk Kepala Dusun setempat, dengan tujuan informasi dapat di teruskan ke lingkungannya masing-masing.
“Selain melakukan kunjungan ke Kantor Desa, tim juga bergerak ke warung/toko sekitar secara sampling untuk melakukan sosialisasi langsung kepada penjual,” katanya.
Hal-hal yang disampaikan dalam sosialisasi ini seperti pengertian, dasar hukum, ciri-ciri rokok ilegal, sanksi pelanggaran, hingga saluran pengaduan yang dapat dihubungi langsung oleh masyarakat.
Adapun ciri-ciri rokok ilegal meliputi:
1. Rokok polos/tanpa dilekati pita cukai
2. Rokok pita cukai berbeda
3. Rokok pita cukai palsu
4. Rokok pita cukai bekas
Lanjut Junanto, sepanjang penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Pangkalpinang, peredaran rokok ilegal di Pulau Bangka didominasi oleh rokok polos dan rokok pita cukai berbeda, misalnya rokok dengan keterangan SKM dilekati pita cukai SKT.
“Selain itu, ada juga rokok yang dilekati pita cukai dengan keterangan jumlah batang yang tidak sesuai,” jelasnya.
Selama masih ada demand di masyarakat, peredaran rokok ilegal sulit diberantas. Oleh sebab itu, dibutuhkan kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk dengan tegas menolak dan melaporkan peredaran rokok ilegal di lingkungannya ke Bea Cukai untuk ditindak.
“Diharapkan peran masyarakat dapat melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal tersebut melalui saluran layanan informasi resmi Bea Cukai Pangkalpinang (+62851-5784-4468) atau melaporkan secara langsung ke Kantor Bea Cukai Pangkalpinang di alamat Jl. Yos Sudarso No.177, Lontong Pancur, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung,” tutupnya. (chu)







Leave a Reply