BNNP Babel Ungkap 18 Kasus Narkotika, 27 Tersangka Diamankan

* Sepanjang Tahun 2025

Avatar photo
BNN Provinsi Bangka Belitung Brigjen Pol Eko Kristianto, saat menggelar konfrensi pers, Rabu (24/12/2025).

PANGKALPINANG, LASPELA – Sepanjang tahun 2025 Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bangka Belitung berhasil mengungkapkan sebanyak 18 kasus tindak pidana narkotika dengan 27 orang tersangka

Hal ini diungkapkan Kepala BNN Provinsi Bangka Belitung Brigjen Pol. Eko Kristianto, usai menggelar konfrensi pers akhir tahun, Rabu (24/12/2025).

“Kinerja penanganan narkotika selama tahun 2025, sebagai bentuk akuntabilitas publik dan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,” ujarnya.

Ia menyebutkan, dari 27 orang tersangka diantaranya terdapat tiga orang tersangka jaringan narkotika antarprovinsi, yang telah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Mentok.

Dalam operasi tersebut, BNNP Babel sukses membongkar 9 jaringan peredaran gelap terorganisir, dengan rincian 2 jaringan lintas provinsi dan 7 jaringan lintas Kota/Kabupaten.

“Adapun barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita seberat 15.412,12 gram atau 15,41 kg sabu dan ganja kering seberat 85.882,02 gram atau 85,88 kg, serta ekstasi sebanyak 4,5 butir,” katanya.

Baca Juga  Bersama Perempuan Tangguh, PT TIMAH Tbk Gelar Bazar UMKM di Momen Hari Ibu

Brigjen Pol Eko Kristianto mengungkapkan, BNNP Babel melakukan operasi gabungan pemulihan kawasan rawan narkotika dilaksanakan secara masif di 2 titik yaitu di Kampung Sukadamai Kelurahan Tanjung Ketapang Toboali Bangka Selatan dan Desa Tanjung Gunung Bangka Tengah sebagai bukti kehadiran negara di wilayah rawan.

“Dua titik itu menjadi wilayah rawan narkotika, yang bahkan anak-anak juga diberikan gratis untuk mencoba,” terangnya.

Selain itu juga ini sebagai bukti kehadiran negara, di wilayah rawan. Adanya juga program prioritas Desa Bersinar atau bersih narkotika yang telah berhasil diimplementasikan dan diperkuat di enam kelurahan atau desa di Provinsi Bangka Belitung.

Selain itu di tahun 2025, BNNP Bangka Belitung dan BNNK juga melakukan rehabilitasi bersama jajaran melalui fasilitas miliknya telah memberikan layanan kepada 185 penyalahguna narkotika, dari target 13 yang mengakses layanan rehabilitasi.

Baca Juga  PT TIMAH Tbk Dukung PM Swimming Competition 2025, Cetak Regenerasi Atlet Renang Babel

“BNNP Babel juga telah melakukan rehabilitasi religi terhadap 24 orang dan 3 orang diantaranya masih berumur 15-16 tahun dengan tingkat pendidikan kelas 3 SMP/kelas 1 SMA,” tuturnya.

Brigjen Pol Eko Kristianto menambahkan pihaknya telah melakukan penguatan kerja sama kelembagaan ditandai dengan penandatanganan 29 dokumen perjanjian kerja sama dengan berbagai instansi pemerintah, BUMN, dan komponen masyarakat sepanjang tahun 2025

Secara kelembagaan kehadiran BNNP telah tersebar melalui kantor perwakilan di empat kabupaten/kota, untuk memastikan jangkauan layanan pencegahan dan pemberantasan yang merata.

“BNNP juga terus mengembangkan layanan Call Center 0852-1166-2003 yang responsif dan terintegrasi, untuk memberikan akses informasi dan aduan masyarakat secara realtime,” tutupnya. (chu)

 

Leave a Reply