PANGKALPINANG, LASPELA–Upah Minimum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2026 ditetapkan Rp 4.035.000 naik sekitar Rp 158.400 dari UMP tahun 2025 sebesar Rp3.876.600, naik sekitar 4.05 persen.
Ketua DPP Apindo Babel, Nuradi Wicaksono menjelaskan bahwa berdasarkan rapat dewan pengupahan Provinsi Bangka Belitung ditetapkan UMP Provinsi Babel sebesar Rp 4.033.000 dan dibulatkan menjadi Rp 4.035.000.
“Tadi kita menggelar rapat dewan pengupahan dan sebenarnya sudah rapat beberapakali. Dan dalam semangat kebersamaan, Apindo, SPSI dan pemerintah disepakati UMP Tahun 2026 sebesar Rp 4.035.000 dibulatkan dari angka Rp 4.033.000,” ungkap Nuradi Wicaksono, Senin (22/12/2025).
Nuradi Wicaksono menegaskan bahwa keputusam UMP Babel tahun 2026 adalah kebutuhan bersama, bukan keputusan SPSI atau Apindo. Karena itu, perlu kolaborasi yang baik antara tenaga kerja dan dunia usaha sehingga tercipta iklim kerja yang kondusif dan menunjang pelaksanaan UMP secara maksimal.
“Ini kesepakatan dan keputusan bersama berdasarkan banyak indikator dengan regulasi terbaru Peraturan Pemerintah No 49 dengan mempertimbangan pertumbuhan ekonomi, inflasi, kebutuhan hidup layak, sesuai data-data resmi dari BPS. Dan kita dari pihak pengusaha, dari Apindo siap melaksanakan kesepakatan dengan mengharapkan dukungan iklim kerja yang kondusif serta keberlangsungan perusahaan,” ungkap Nuradi Wicaksono.
Lebih lanjut Nuradi Wicaksono mengharapkan dukungan dari tenaga kerja untuk menjaga iklim kerja yang kondusif serta keberlangsungan perusahaan yang pasti berdampak pada peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.
“Kita harapkan tenaga kerja dan dunia usaha saling berkolaborasi yang konstruktif untuk menciptakan iklim yang kondusif serta keberlangsungan perusahaan. Tenaga kerja fokus pada kerja, pada produktivitas dan peningkatan kompetensi. Mari kita bekerja sama agar perusahaan tetap berproduksi maksimal, tenaga kerja tetap terpakai dan kesejahteraan terus ditingkatkan,” harap Nuradi Wicaksono. (rel)

Leave a Reply