MENTOK, LASPELA — Bupati Bangka Barat, Markus, mengapresiasi langkah tegas tim gabungan yang berhasil mengamankan satu orang penambang timah di kawasan Hutan Konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Menumbing, Kecamatan Mentok, Kamis (18/12/2025).
Markus menegaskan, penertiban tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi kawasan bersejarah yang menjadi kebanggaan masyarakat Bangka Barat.
“Karena kita harus bersama-sama menjaga kawasan Tahura Menumbing. Kawasan ini bukan hanya hutan konservasi, tetapi juga memiliki nilai sejarah yang sangat penting, salah satunya keberadaan Wisma Menumbing,” ucapnya, Kamis (18/12/2025).
Menurutnya, Tahura Menumbing terdapat peninggalan sejarah nasional yang harus dijaga keberadaannya agar tetap lestari dan dapat dinikmati oleh generasi mendatang. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk penambangan timah, tidak boleh dibiarkan terjadi di kawasan tersebut.
“Penambangan ilegal jelas merusak lingkungan dan mengancam kelestarian kawasan bersejarah. Saya mengapresiasi tim gabungan yang sudah bertindak tegas namun tetap humanis,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria paruh baya berinisial E (52) diringkus tim gabungan, karena melakukan penambang timah di kawasan Hutan Konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Menumbing, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), pada Kamis (18/12/2025).
Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Pol PP Bangka Barat, Setyawan mengatakan, kegiatan penertiban ini atas perintah Bupati Bangka Barat, Markus serta komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan peraturan daerah yang berlaku.
“Penambangan di kawasan hutan konservasi jelas melanggar aturan. Kami akan terus melakukan penertiban secara berkelanjutan dan tidak akan mentolerir aktivitas tambang ilegal di wilayah Tahura Bukit Menumbing,” ucapnya.
Selain pria paruh baya itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupaya uang tunai sebesar Rp12,5 juta, satu karung pasir timah seberat kurang lebih 30 kilogram, empat sekop plastik, satu bilah parang, dan satu buah palu.
Perkara tersebut saat ini telah dilimpahkan ke Polres Bangka Barat, guna penyelidikan lebih lanjut. Setyawan mengatakan, pihaknya akan terus mengawasi dan melakukan razia rutin. (oka)







Leave a Reply