Penting! Kode Otorisasi/Sertifikat Digital di Coretax

* Chairul Budi Prabowo, S.Akun. Penyuluh Pajak Pada Direktorat Jenderal Pajak

Avatar photo
Chairul Budi Prabowo. (Foto: ist)

Sebelum adanya Coretax, kita mengenal adanya Sertifikat Elektronik pada pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dan juga PPh Unifikasi. Bisa dikatakan Sertifikal Elektronik adalah pengesahan atau penandatanganan secara elektronik bagi Wajib Pajak.

Apa itu Kode Otorisasi/Sertifikat Digital?

Berbeda dengan aplikasi DJP online, dalam Coretax DJP dokumen perpajakan, termasuk SPT, harus ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik.

Lantas apa perbedaan Kode Otorisasi dan Sertifikat Digital?

Kode otorisasi DJP disediakan sebagai pengganti apabila kita tidak memiliki sertifikat digital yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE). Langkah permintaan kode otorisasi ini perlu dilakukan setelah kita melakukan aktivasi akun Coretax atau segera mendaftarkan sertifikat dari PSrE untuk dapat melaksanakan administrasi perpajakan.

Pentingnya Aktivasi Akun dan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik

Sejak Tahun Pajak 2025, seluruh pelaporan SPT Tahunan PPh wajib disampaikan menggunakan Coretax DJP. Tanpa akun wajib pajak yang aktif dan kode otorisasi/sertifikat elektronik, kita tidak dapat menandatangani dokumen-dokumen perpajakan di dalam Coretax DJP, termasuk mengirimkan SPT secara elektronik.

Kesimpulannya, antara kode otorisasi dan sertifikat digital memiliki fungsi yang sama, yaitu untuk autentikasi dan verifikasi dokumen perpajakan atau untuk dapat melaksanakan administrasi perpajakan sehingga memiliki kekuatan hukum.

Perbedaannya kode otorisasi adalah tanda tangan elektronik yang diterbitkan oleh DJP sedangkan sertifikat elektronik merupakan yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE).

Baca Juga  Pemkab Babar Lakukan Kajian Atasi Banjir di Mentok dan Parittiga, Relokasi dan Perbaikan Jadi Pilihan Opsi

Cara mendapat kode otorisasi
Untuk mengajukan permintaan kode otorisasi DJP Anda dapat mengikuti langkah sebagai berikut:

1. Login pada akun Coretax DJP kemudian klik menu Portal Saya dan pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.

2. Pada layar berikutnya, gulir (scroll) ke bagian bawah dan pada isian jenis sertifikat digital pilih Kode Otorisasi DJP.

3. Buat passphrase sebagai kode otorisasi.

4. Baca dan centang pernyataan.

5. Klik Simpan.

Jangan lupa untuk mengecek status penerbitan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital:
1. Buka menu Portal Saya > Profil Saya, pilih submenu Nomor Identifikasi Eksternal, dan klik pada tab Digital Certificate.

2. Dalam hal status kepemilikan adalah “Invalid”, gulir (scroll) ke kanan menuju kolom aksi, kemudian klik tombol Periksa Status.

3. Apabila muncul notifikasi sukses, klik tombol Menghasilkan. Apabila muncul notifikasi belum berhasil, ulangi proses permintaan kode otorisasi di atas.

4. Setelah berhasil, status kepemilikan akan berubah menjadi “Valid” dan Anda dapat menggunakan kode otorisasi/sertifikat digital untuk melakukan pelaporan SPT dan menandatangani dokumen lainnya pada Coretax DJP.

Kode otorisasi tidak muncul

Anda dapat mengajukan permintaan kode otorisasi/sertifikat digital secara mandiri melalui Coretax DJP. Kode otorisasi hanya akan muncul untuk wajib pajak orang pribadi, karena yang memiliki wewenang untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dalam Coretax DJP adalah wajib pajak orang pribadi baik untuk dirinya sendiri ataupun dalam kapasitas sebagai wakil atau kuasa untuk wajib pajak badan atau instansi pemerintah yang diwakilinya.
Khusus akun wajib pajak badan dan instansi pemerintah tidak diberikan kode otorisasi atau sertifikat elektronik karena penandatanganan dokumen perpajakannya dilakukan oleh orang pribadi yang ditunjuk sebagai kuasa atau wakil menggunakan kode otorisasi/sertifikat elektronik milik kuasa atau wakil yang ditunjuk tersebut.

Baca Juga  BPJN Babel Petakan Jalan Rawan Banjir, Perkuat Mitigasi Demi Keselamatan Pengguna Jalan

Masa berlaku kode otorisasi

Kode otorisasi/sertifikat elektronik memiliki masa berlaku tertentu. Kode Otorisasi dapat diperpanjang melalui sistem Coretax DJP sedangkan Sertifikat Elektronik dapat diperpanjang melalui masing-masing penerbit sertifikat tersebut. Anda perlu memastikan kode otorisasi/sertifikat elektronik valid sebelum melaporkan SPT.

Dengan adanya kode otorisasi DJP/sertifikat elektronik diharapkan hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak dalam rangka administrasi perpajakan dan juga dapat memberikan kenyamanan dan keamanan data digital untuk keabsahan dokumen perpajakan Anda. (*)

Leave a Reply