PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Kota Pangkalpinang terus memperkuat ekosistem inovasi daerah dengan menargetkan penambahan 20 inovasi yang memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada tahun 2026.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bertema “Pengelolaan Kekayaan Intelektual untuk Inovasi Daerah” yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida), Rabu (17/12/2025), di Ruang Pertemuan Bapperida.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Dessy Ayutrisna.
Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa pengelolaan HKI memiliki peran strategis dalam menjaga keberlanjutan inovasi daerah.
“HKI bukan hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap kreativitas, dedikasi, dan kerja keras para inovator. Inovasi yang terlindungi HKI akan memiliki nilai tambah dan berpotensi menjadi aset daerah,” ujar Dessy.
Dessy juga memaparkan capaian Indeks Inovasi Daerah (IID) Kota Pangkalpinang yang dinilai cukup konsisten dalam lima tahun terakhir.
Berdasarkan pengukuran Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri, Pangkalpinang sempat meraih kategori Sangat Inovatif pada 2024 dengan skor 60,75.
Sementara pada 2025, skor IID berada di angka 55,52 dengan kategori Inovatif.
“Capaian ini patut diapresiasi, namun masih perlu diperkuat, terutama dari sisi kualitas dan perlindungan inovasi melalui HKI,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bapperida Kota Pangkalpinang, Yan Rizana, mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru lima inovasi daerah yang telah tercatat memiliki HKI.
Inovasi tersebut terdiri dari tiga inovasi di bidang pendidikan serta dua inovasi dari sektor ekonomi kreatif dan kebudayaan.
“Sebetulnya inovasi yang dihasilkan perangkat daerah cukup banyak dan sudah diimplementasikan. Tantangannya adalah pada pencatatan dan pendaftaran HKI. Ini yang terus kami dorong,” jelas Yan.
Menurutnya, Bapperida berperan aktif dalam melakukan inventarisasi inovasi, pendampingan proses pendaftaran HKI, hingga mitigasi pengelolaannya agar inovasi dapat berkembang secara berkelanjutan. Ia optimistis target penambahan 20 inovasi ber-HKI pada 2026 dapat tercapai.
“Dengan pendampingan yang tepat, inovasi-inovasi ini bisa menjadi aset strategis daerah yang mendukung pembangunan dan perekonomian,” ujarnya.
Sosialisasi HKI ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, STISIPOL Pahlawan 12, serta ISB Atma Luhur.
Para narasumber memaparkan materi seputar konsep HKI, prosedur pendaftaran, hingga relevansinya dengan inovasi daerah sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap kesadaran perangkat daerah, akademisi, dan masyarakat terhadap pentingnya HKI semakin meningkat, sehingga inovasi daerah dapat tumbuh secara berkelanjutan dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (dnd)







Leave a Reply