PANGKALPINANG, LASPELA–Kasus dugaan korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten/Kota di Provinsi Bangka Belitung terus dibidik oleh aparat penegak hukum, kejaksaan dan kepolisian. Bahkan mantan Ketua KONI Belitung, Amin Nurachman telah dijatuhkan vonis lima tahun penjara atas perkara korupsi dana hibah KONI Belitung periode 2016–2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,38 miliar, Kamis (11/12). Selain itu, mantan Bendahara KONI Belitung, Mardani, juga dinyatakan bersalah. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara satu tahun enam bulan, denda Rp50 juta, serta uang pengganti Rp150 juta. Karena telah mengembalikan Rp50 juta, sisa Rp100 juta wajib dibayar atau diganti pidana kurungan dua bulan.
Di Kabupaten Bangka Barat, Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung menaikkan status kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat ke tahap penyidikan. Namun demikian, Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah itu.
“Informasi yang kita terima, kasus dana hibah KONI Bangka Barat sudah naik ketahap penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol. Fauzan Sukmawansyah, Selasa (25/11/2025) di Mapolda.
Menurut Fauzan, naiknya status penyidikan pada kasus dugaan korupsi dana hibah Koni Babar tahun anggaran 2020-2024 ini merupakan upaya penegakan hukum yang dilakukan penyidik Subdit III Tipidkor.
“Salah satu tujuan dinaikkannya status ke penyidikan ialah sebagai upaya penegakkan hukum termasuk mengumpulkan alat bukti untuk mencari pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fauzan juga menyebutkan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 65 orang saksi dalam kasus dugaan yang mengakibatkan kerugian negara tersebut.
“Sudah 65 orang yang diperiksa oleh penyidik. Kemungkinan, akan ada lagi saksi lain yang dipanggil untuk dimintai keterangan,” sebutnya.
Selain upaya penegakan hukum, penyidik Subdit III Tipidkor juga turut melakukan upaya pemulihan atau pengembalian kerugian negara dengan menerima penyerahan uang sebesar 119 juta rupiah.
Uang tersebut, kata Fauzan, dilakukan penyitaan untuk selanjutnya dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara yang sedang diusut ini.
“Tentunya, upaya pemulihan maupun penegakan hukum ini jadi prioritas bagi penyidik untuk menjadikan kasus semakin terang dan segera menentukan tersangka dalam kasus ini,” tegas Fauzan.
Selain KONI Kabupaten Belitung, Kabupaten Bangka Barat, Kejaksaan Negeri Pangkalpinang mulai melakukan penyidikan dana hibah KONI Pangkalpinang tahun anggaran 2022–2023. Tim kejaksaan pun telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yakni rumah Sekretaris Umum KONI, Kantor KONI Pangkalpinang, dan rumah dinas Ketua KONI.
Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya menjelaskan kasus KONI Pangkalpinang resmi naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025. Akan tetapi belum ditetapkan tersangka.
“Penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP. Kerugian negara belum bisa kami simpulkan. Masih berkoordinasi dengan BPKP,” jelas Anjasra.
Hal yang sama terjadi di Koni Kabupaten Bangka. Pihak kejaksaan sudah melakukan beberapa kali pemeriksaan dan menunggu hasil audit BPKP terkait dana hibah KONI tahun 2022.
Kasi Intel Kejari Bangka, Oslan Pardede, menjelaskan penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi.
Dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Kabupaten Bangka Selatan juga telah naik ke tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, menjelaskan pemeriksaan terhadap pengurus sudah dilakukan sejak tahun 2024.
Dugaan korupsi dana hibah di KONI Kabupaten Bangka Tengah sudah mencuat di tahun 2021. Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Tengah, melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun 2019.
“Dugaan korupsi dana hibah dari pemerintah daerah ke KONI Bangka Tengah ini sudah kami naikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah saat masih dijabat Baharuddin. (rel)


Leave a Reply