PANGKALPINANG, LASPELA – BPJS Kesehatan Cabang Pangkal Pinang merilis Belanja Layanan Kesehatan yang telah digelontorkan kepada seluruh fasilitas kesehatan, mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hingga Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) sampai dengan November 2025.
Belanja Layanan Kesehatan FKTP dan FKTRL 2025 mencapai Rp714.655.598.640. Angka ini lebih tinggi sekitar Rp42 miliar dibandingkan realisasi belanja layanan kesehatan selama satu tahun penuh pada 2024.
Biaya terbesar terjadi pada penjaminan persalinan Sectio Caesaria (SC). Rasio SC di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tercatat sebesar 42,46 persen dari total klaim persalinan JKN.
Dengan asumsi Universal Health Coverage (UHC), maka total klaim persalinan JKN dapat dianggap sama dengan total persalinan.
Angka tersebut jauh di atas prevalensi rekomendasi World Health Organization (WHO) yang berada pada kisaran 5–15 persen.
Oleh sebab itu, BPJS Kesehatan Cabang Pangkal Pinang akan lebih mendalami penjaminan persalinan ini agar tidak terjadi penjaminan yang tidak sesuai ketentuan.
Persalinan SC tanpa indikasi medis atau atas permintaan sendiri tidak dapat dijamin melalui JKN.
Selain itu, edukasi kepada ibu hamil terus ditingkatkan melalui FKTP agar persepsi pemilihan cara bersalin normal pada ibu tanpa penyulit dapat semakin baik.
Di sisi lain, iuran yang diterima dari seluruh sumber di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tercatat sebesar Rp604.617.457.443.
Masalah terbesar masih berasal dari peserta PBPU Mandiri yang menunggak iuran.
BPJS Kesehatan telah menyediakan program cicilan bagi peserta yang kesulitan melunasi tunggakan sekaligus, namun masih mampu membayar dengan cara mencicil.
Sementara itu, masyarakat yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar, bahkan dengan mencicil, disarankan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Kepala BPJS Kesehatan, Aswalmi Gusmita, mengatakan bahwa kepatuhan membayar iuran dari peserta mandiri sangat penting agar program JKN dapat berkelanjutan.
BPJS Kesehatan Cabang Pangkal Pinang juga memperkuat edukasi bagi peserta mandiri saat melakukan pendaftaran agar lebih patuh membayar iuran.
“Jika tidak sanggup lagi karena kemampuan ekonomi yang tidak lagi memadai, jangan sampai terjadi tunggakan. Segera melapor ke aparat pemerintah terdekat untuk dapat didaftarkan pada segmen penerima bantuan iuran dari pemerintah (PBPU Pemda/PBI), baik pusat maupun daerah,” ujarnya.
Mita menambahkan bahwa program JKN telah terbukti banyak membantu masyarakat dari bencana finansial.
Namun demikian, masyarakat juga harus menyadari bahwa program ini merupakan program gotong royong yang harus dijaga bersama melalui kepatuhan membayar iuran.
“Bila masyarakat mendapatkan pelayanan yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku atau memperoleh pelayanan yang tidak baik sebagai peserta JKN, sebagai tanggung jawab menjaga mutu, kami harapkan dapat menyampaikan kepada kami melalui kanal pengaduan Mobile JKN agar dapat segera dilakukan perbaikan. Mari kita jaga program ini bersama-sama,” tutup Mita. (dnd)







Leave a Reply