SUNGAILIAT, LASPELA — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka tengah menyiapkan data dan melakukan verifikasi sebagai langkah awal penerapan program co-billing, yakni integrasi pembayaran retribusi sampah dengan tagihan air minum PDAM Tirta Bangka.
Kepala DLH Bangka, Ismir Rachmaddinianto mengatakan saat ini pihaknya masih fokus pada penyiapan dan pemutakhiran data pelanggan agar dapat dilakukan pengelompokan atau klasifikasi secara tepat.
“Iya, kami masih melakukan penyiapan data dan verifikasi terlebih dahulu. Nantinya akan dibuat klasifikasi pelanggan,” kata Ismir, Rabu (17/12/2025).
Ia menjelaskan, besaran retribusi sampah yang dikenakan kepada masyarakat tidak akan disamaratakan, melainkan disesuaikan dengan klasifikasi masing-masing pelanggan.
Bahkan menurutnya, terdapat kebijakan pembebasan retribusi bagi keluarga tidak mampu.
“Besaran tagihan sampah nanti berbeda-beda sesuai klasifikasi. Ada juga yang digratiskan bagi keluarga yang tidak mampu,” jelasnya.
Ismir menargetkan program co-billing ini dapat mulai diterapkan pada tahun 2026. Namun demikian, pelaksanaannya masih bergantung pada kesiapan dan integrasi seluruh data lintas sektor.
“Kami usahakan tahun depan sudah bisa diterapkan. Karena harus mengintegrasikan semua data, termasuk layanan pengangkutan sampah yang dilakukan oleh dinas, kelurahan, maupun pihak swasta yang mengambil sampah dari rumah ke rumah,” tukasnya.
Selain meningkatkan efektivitas pengelolaan retribusi sampah, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan PAD Kabupaten Bangka. (mah)







Leave a Reply