Tim ElangS Laut Lepong Ringkus Seorang Remaja Penutuk, 1,58 Gram Sabu Jadi Barbuk

Avatar photo

LEPONG, LASPELA – Polsek Lepar Pongok, Polres Bangka Selatan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kepulauan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Penutuk, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan.

Penangkapan dilakukan oleh Tim ElangS Laut Polsek Lepong pada Sabtu, 13 Desember 2025, sekitar pukul 20.30 WIB di area kebun sawit Desa Penutuk yang dipimpin langsung oleh Ipda Sasongko Yuliansyah.

Tim ElangS Laut Polsek Lepar Pongok berhasil mengamankan RS alias Putra (31), warga Desa Penutuk yang bekerja sebagai buruh harian.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kapolsek Lepar Pongok Ipda Sasongko Yuliansya mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah kepulauan.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Lepar Pongok. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika, khususnya di wilayah kepulauan yang menjadi perhatian kami,” ujar Ipda Sasongko Yuliansya.

Ia menjelaskan, penangkapan pengedar narkoba itu oleh personel Polsek Lepar Pongok berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.

“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, kami menemukan petunjuk lokasi penyimpanan sabu yang ditanam di beberapa titik di kebun sawit. Setelah diminta mengambil barang tersebut, ditemukan lima paket kecil sabu dengan total berat sekitar 1,58 gram,” jelasnya.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai dan satu unit telepon genggam milik terduga pelaku.

“Seluruh barang bukti sudah kami amankan, dan terduga pelaku saat ini sudah kami bawa ke sat Narkoba Polres Basel guna menjalani proses hukum lebih lanjut , Kami juga akan mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polsek Lepar Pongok mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan masing-masing demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kepulauan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada Polsek Lepar Pongok bila mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayah masing-masing,” imbaunya. (Pra)

Leave a Reply