SUNGAILIAT, LASPELA — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Bangka berencana menerapkan sistem co-billing, yakni integrasi pembayaran tagihan air minum dengan retribusi persampahan.
Program ini dirancang melalui kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka.
Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Bangka, Abdi Nursahri mengatakan kebijakan tersebut merupakan program dari Bupati Bangka sebagai upaya meningkatkan efektivitas pengelolaan persampahan dan optimalisasi pendapatan daerah.
“Co-billing ini adalah sistem di mana tagihan retribusi sampah melekat langsung dengan tagihan air minum. Dari sisi PDAM, kami sudah siap dan mendukung program ini, karena di banyak kota besar sistem seperti ini sudah berjalan,” kata Abdi, Sabtu (13/12/2025).
Melalui skema tersebut, setiap pelanggan air minum akan membayar tagihan air sekaligus retribusi sampah dalam satu pembayaran.
Abdi menyebutkan, jumlah pelanggan Perumda Tirta Bangka di wilayah Sungailiat, Pemali, Merawang, dan Belinyu saat ini mencapai sekitar 10.820 pelanggan.
Seluruh pelanggan tersebut berpotensi masuk dalam sistem co-billing.
“PAM ini ibaratnya menggendong sampah. Jadi jangan sampai yang digendong terlalu berat, nanti bisa rontok. Artinya, pengelolaan persampahan nya juga harus benar-benar siap,” jelasnya.
Ia menegaskan, saat ini yang perlu dipersiapkan lebih lanjut adalah kesiapan dari DLH Bangka.
Sementara dari sisi Perumda Tirta Bangka, pihaknya menyatakan siap untuk penerapan kebijakan tersebut.
Terkait besaran retribusi sampah, Abdi menegaskan bahwa tarif tidak akan diberlakukan secara seragam.
Penentuan besaran retribusi akan disesuaikan dengan kategori pelanggan, sebagaimana sistem tarif air minum yang selama ini sudah berjalan.
“Tarif PDAM itu berdasarkan kelas, seperti rumah tangga biasa, rumah mewah, fasilitas pemerintah, niaga kecil, niaga besar, dan lainnya. Dari lebih 10 ribu pelanggan itu nanti akan dipilah sesuai kategorinya,” katanya.
Rencana penerapan co-billing ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran retribusi sampah sekaligus meningkatkan PAD Kabupaten Bangka.
“Diharapakan PAD naik, kebersihan juga meningkat, karena sudah diikat antara pelanggan PDAM dengan LH. Mereka wajib untuk melakukan pemungutan sampah. Jadi nanti tidak ada lagi sampah yang tidak ambil, karena sudah menjadi kewajiban kita,” tukasnya. (mah)







Leave a Reply