Opini  

Investasi Jangka Panjang, Menentukan Masa Depan Daerah dengan RTRW

Eddy Supriadi (Mantan Sekda Bangka Selatan dan Ketua RTRW/RDTR)

Avatar photo
Editor: Iwan Satriawan
Eddy Supriadi

Di banyak daerah, bencana seperti banjir, longsor, abrasi, dan krisis air bukan lagi peristiwa alam semata, tetapi akumulasi kesalahan tata ruang.

Alih fungsi lahan tanpa kendali, pembangunan di kawasan rawan bencana, hingga tekanan kepentingan ekonomi yang mengabaikan daya dukung lingkungan menjadi penyebab utama meningkatnya risiko bencana ekologis.

Dalam konteks ini, peran pemerintah daerah menjadi sangat strategis. Tata ruang bukan sekadar peta administratif, tetapi fondasi keselamatan publik, arah pembangunan ekonomi, dan kualitas hidup masyarakat.

Tata Ruang dan Ruang Hidup Masyarakat

Tata ruang mencerminkan cara masyarakat hidup dan berinteraksi. Ketika tata ruang tertata baik, masyarakat memiliki kepastian ruang untuk tinggal, bekerja, beraktivitas, dan berkembang.

Ruang publik tersedia, kawasan hijau terjaga, dan masyarakat terlindungi dari potensi bahaya.

Namun ketika tata ruang diabaikan, masalah muncul berantai pemukiman padat di bantaran sungai, kawasan resapan berubah menjadi bangunan komersial, hingga urbanisasi yang tidak terarah.

Kondisi tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan ketimpangan sosial dan ketidakadilan ruang.

Karena itu, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab sosial untuk memastikan ruang hidup tidak dikuasai oleh kepentingan segelintir kelompok.

Tata Ruang Penentu Pertumbuhan Daerah

Publik sering melupakan bahwa tata ruang adalah instrumen ekonomi paling strategis. Ia menentukan arah investasi, nilai lahan, infrastruktur, dan efisiensi distribusi barang dan jasa.

Pemerintah daerah yang konsisten menjaga tata ruang akan memberikan kepastian bagi dunia usaha, menekan konflik lahan, dan mengurangi biaya sosial akibat bencana.

Sebaliknya, pembangunan yang mengabaikan tata ruang justru menguras APBD. Pemerintah harus menanggung biaya perbaikan infrastruktur akibat banjir, memberikan bantuan pascabencana, hingga menangani kemiskinan baru.

Artinya, setiap keputusan yang salah dalam tata ruang memiliki biaya ekonomi yang besar.

Karena itu, pengelolaan ruang yang benar merupakan investasi jangka panjang bagi kesejahteraan rakyat.

Mandat Hukum yang Tidak Bisa Ditawar

Dalam perspektif perundang-undangan, tanggung jawab pemerintah daerah menjaga tata ruang diatur tegas dalam beberapa regulasi, mulai dari Undang-Undang Penataan Ruang (UU 26/2007), Undang-Undang Pemda (UU 23/2014), Undang-Undang Lingkungan Hidup (UU 32/2009), hingga UU Penanggulangan Bencana.

Mandat hukumnya jelas

Pemerintah daerah wajib menyusun dan menegakkan RTRW dan RDTR.

Setiap penerbitan izin usaha atau pembangunan harus sesuai tata ruang.

Pemerintah berkewajiban melindungi kawasan lindung dan zona rawan bencana.

Pelanggaran tata ruang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Dengan demikian, menjaga tata ruang bukan sekadar pilihan kebijakan, tetapi kewajiban konstitusional yang melekat pada kepala daerah, dinas teknis, dan seluruh perangkat pemerintah daerah.

Nilai di Balik Pengelolaan Ruang

Pada level tata ruang menyangkut nilai moral dan etika kekuasaan. Ruang adalah warisan yang tidak hanya dimiliki generasi hari ini, tetapi juga generasi mendatang.

Pemerintah daerah memikul tanggung jawab untuk merawat ruang sebagai bagian dari keadilan antargenerasi.

Pembangunan tidak boleh mengorbankan ekosistem penting, zona resapan, pesisir, hutan bakau, atau kawasan lindung demi kepentingan jangka pendek.

Dalam perspektif ini, tata ruang bukan hanya urusan teknis. Ia adalah cerminan keberadaban pemerintah dalam mengelola kekuasaan.

Menguatkan Tata Kelola Ruang Daerah

Agar tata ruang benar-benar menjadi instrumen pembangunan berkelanjutan, pemerintah daerah perlu melakukan beberapa langkah strategis:

Pertama, memperkuat perencanaan berbasis data spasial yang akurat, termasuk pemanfaatan teknologi drone dan sistem informasi geospasial.

Kedua, menegakkan aturan secara konsisten. Pembangunan di kawasan lindung harus dihentikan, perizinan yang melanggar tata ruang harus dievaluasi, dan sanksi harus diterapkan tanpa kompromi.

Ketiga, membuka ruang partisipasi masyarakat, termasuk akademisi, komunitas lingkungan, dan media lokal. Pengawasan ruang tidak dapat dilakukan pemerintah sendiri.

Keempat, memprioritaskan pembangunan yang ramah lingkungan, berketahanan terhadap perubahan iklim, dan menghormati daya dukung alam.

Tata Ruang adalah Politik Kehidupan

Pada akhirnya, tata ruang menentukan apakah masyarakat hidup aman atau berisiko; apakah pembangunan membawa kesejahteraan atau bencana; apakah pemerintah berpihak pada kepentingan publik atau kepentingan jangka pendek.

Di tengah meningkatnya ancaman perubahan iklim, konsistensi pemerintah daerah menjaga tata ruang adalah kunci keberlanjutan daerah.

Pemerintah yang mampu menata ruang dengan benar sejatinya sedang menata masa depan rakyatnya.(*)

Leave a Reply