PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama DPRD Kota Pangkalpinang resmi menandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin (8/12/2025).
Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin (Udin), bersama Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza.
Dalam sambutannya, Prof. Udin menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah memberikan masukan selama penyusunan rancangan awal RPJMD.
Ia menilai kontribusi legislatif sangat menentukan kualitas dokumen perencanaan pembangunan daerah.
“Pokok-pokok pikiran DPRD memiliki dasar hukum yang jelas dan menjadi bagian penting dalam memastikan perencanaan pembangunan yang akuntabel,” tegas Wali Kota.
Udin menjelaskan bahwa sebagian besar pokok pikiran DPRD yang disampaikan dalam pertemuan 3 Desember lalu telah sejalan dengan prioritas pembangunan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Seluruh masukan tersebut akan diintegrasikan ke dalam Renstra Perangkat Daerah 2025–2029 serta rencana kerja tahunan.
Pada rapat itu, Wali Kota juga memaparkan visi pembangunan Kota Pangkalpinang 2025–2029, yang dikemas dalam konsep Pangkalpinang SMART (Cerdas).
Konsep tersebut menitikberatkan pada pembangunan kota yang Seimbang, Mapan, Amanah, Rukun, dan Tangguh.
Ia menekankan bahwa arah pembangunan lima tahun mendatang akan fokus pada peningkatan layanan dasar, penguatan ekonomi masyarakat, pembenahan birokrasi, serta pengembangan sosial budaya dan lingkungan berkelanjutan.
Selanjutnya, rancangan awal RPJMD akan dikonsultasikan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung melalui Bappeda Provinsi.
Langkah ini dilakukan agar sinkron dengan dokumen perencanaan pembangunan provinsi dan RPJMN 2025–2029.
Setelah konsultasi, Pemerintah Kota akan menggelar Musrenbang RPJMD dan kembali meminta masukan dari Pemerintah Provinsi sebelum dokumen diserahkan kepada DPRD untuk pembahasan final.
Prof. Udin mengingatkan bahwa, sesuai Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025, persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah harus dilakukan maksimal 40 hari sebelum batas akhir penetapan Perda RPJMD.
“Penandatanganan hari ini menjadi pijakan penting dalam merumuskan arah pembangunan Pangkalpinang. Saya berharap kolaborasi antara eksekutif dan legislatif semakin kuat demi kemajuan kota yang kita cintai,” ujarnya. (dnd)







Leave a Reply