Jaksa Yakin Dakwaan Cermat, Minta Sidang Terdakwa Wakil Gubernur Babel, Hellyana Dilanjutkan

Avatar photo
Terdakwa Wakil Gubernur Babel, Hellyana (istimewa)

PANGKALPINANG, LASPELA–Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan dakwaan terhadap terdakwa Hellyana dalam perkara dugaan penipuan sudah tepat dan lengkap. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh Tim Penasehat Hukum Hellyana.

Sidang dipimpin majelis hakim Marolop Winner Pasrolon Bakara sebagai ketua, dengan anggota Dewi Sulistiarini dan Rizal Firmansyah. Terdakwa Hellyana hadir didampingi penasihat hukumnya. JPU Irdo Nanto Rossi menyampaikan tanggapan atas eksepsi penasihat hukum yang menilai dakwaan tidak cermat.

“Surat dakwaan sudah memuat uraian sesuai unsur delik pasal 378 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Oleh karena itu, keberatan yang menyatakan dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap adalah tidak benar,” tegas JPU.

Ia menambahkan, dakwaan tersebut sudah masuk ke materi pokok perkara dan tidak bisa dijadikan dasar untuk menolak dakwaan. Pledoi atau pembelaan yang diajukan oleh terdakwa juga bukan tempat yang tepat untuk menanggapi eksepsi tersebut.

JPU kemudian memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Hellyana, menyatakan perkara ini memenuhi ketentuan pasal yang berlaku, menyatakan surat dakwaan telah disusun sesuai perundang-undangan dan dapat digunakan dalam perkara ini, menyatakan Pengadilan Negeri Pangkalpinang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melanjutkan pemeriksaan perkara pada pokok materi.

Sidang berlangsung sekitar satu jam sebelum akhirnya majelis hakim menunda dan menjadwalkan pembacaan putusan sela pada Rabu, 10 Desember 2025. Terdakwa Hellyana diminta tetap mengikuti proses sidang. (*/rel)

 

 

 

Leave a Reply