Pemutihan Pajak Kendaraan Jilid II, Pemprov Babel Berhasil Kumpulkan Rp 12,768 Miliar dari 29.360 Unit Kendaraan

Avatar photo
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Babel, Muhammad Haris

PANGKALPINANG, LASPELA–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jilid Dua, mulai dari tanggal 1 September hingga 30 November 2025. Sebelumnya telah dilakukan pemutihan pajak 1 Mei sampai 31 Juli 2025. Hasilnya sebanyak 47.771 kendaraan dengan rincian 37.329 kendaraan roda dua dan 10.442 kendaraan roda empat mengikuti program pemutihan pajak dan berhasil mencapai target pendapatan sebesar Rp 20.087.757.000. Program Pemutihan Pajak jilid II masa pemerintahan Gubernur Babel, Hidayat Arsani dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Provinsi Bangka Belitung. Hasilnya pemerintah Provinsi Bangka Belitung berhasil mengumpulkan Rp 12.768.201.100 dari 29.360 unit kendaraan.

Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Bangka Belitung, M. Haris mengucapkan terima kasih kepada pemilik kendaraan, para wajib pajak yang sudah mengikuti program pemutihan pajak jilid dua. Terbanyak kendaraan roda dua sebanyak 22.423 unit sedangkan kendaraan roda empat sebanyak 6.937 unit. Haris menjelaskan program pemutihan pajak jilid dua merupakan inisitif Gubernur Bangka Belitung.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua wajib pajak yang sudah mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor jilid dua. Semoga ini selain membantu tetapi juga mendidik para wajib pajak agar ke depan lebih taat pajak. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 merupakan inisiatif Gubernur Babel dan dilaksanakan Badan Keuangan Daerah. Semoga masyarakat terbantu sekaligus membangun kesadaran masyarakat untuk ke depan taat membayar pajak,” ungkap Haris.

Haris menambahkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali dilakukan hanya untuk membantu masyarakat.

“Tujuannya untuk membantu masyarakat sekaligus edukasi ketaatan pajak, mengajak masyarakat menjadi wajib pajak yang taat. Karena ke depan sesuai arahan kemendagri tidak ada lagi program pemutihan pajak kendaraan bermotor,” ungkap Haris. (rel)

 

Leave a Reply