Sidang Kasus Tagihan Hotel Wakil Gubernur Babel Sebesar Rp 22 Juta, Berlanjut Agenda Tanggapan JPU Atas Eksepsi Terdakwa

Avatar photo
Terdakwa Wakil Gubernur Babel, Hellyana didampingi kuasa hukum saat sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (25/11/2025). (istimewa)

PANGKALPINANG, LASPELA–Sidang lanjutan kasus tagihan hotel senilai Rp 22 juta yang melibatkan Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang akan dilanjutkan dengan mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa. Sidang dijadwalkan dilanjutkan, Selasa (2/12/2025) mendatang. Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang memberikan waktu sepekan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) untuk menanggapi eksepsi terdakwa Hellyana dan JPU tetap menghadirkan terdakwa dalam persidangan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Pangkalpinang menggelar sidang terhadap terdakwa Hellyana, di ruang sidang Tirta dengan agenda pembacaan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel), Selasa (25/11/2025) siang. Eksepsi atas dakwaan JPU dibacakan langsung oleh tim penasihat hukum terdakwa Hellyana dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan JPU Kejati Babel.

Kuasa Hukum Hellyana, Andi Kusuma menyatakan, terdapat cacat hukum dalam perkara ini, di mana kasus yang seharusnya bersifat perdata justru beralih menjadi pidana.

“Seharusnya pihak hotel yang mengajukan, bukan Adelia. Ada apa ini? Kami akan sampaikan dalam hukum pembuktian nanti,” ungkap Andi.

Lebih lanjut Andi menegaskan bahwa tagihan hotel tersebut telah dibayarkan sejak tahun 2023, namun tiba-tiba muncul lagi tagihan untuk tahun 2024.

“Semua sudah dibayar dan pelapor juga menerima beberapa kali uang, ini terindikasi di atasnya ada hukum politik,” ujarnya.

Sidang perdana sebelumnya telah digelar pada 17 November 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan tersebut, JPU Irdo Nanto Rossi menyampaikan bahwa Hellyana melanggar Pasal 378 juncto Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena tidak membayar tagihan pemesanan hotel dari Maret 2023 hingga September 2024.Totalnya mencapai Rp 22.257.000.

“Memesan kamar hotel, ruang rapat, makanan dan minuman, serta fasilitas lain di Urban View Hotel melalui saksi Nuraida Adelia Saragih yang merupakan manajer hotel,” jelas Irdo. (*/rel)

 

Leave a Reply