Gubernur Babel, Hidayat Arsani Siap Mengundurkan Diri Jika Terbukti Korupsi Rp 500 Miliar

Avatar photo
Gubernur Babel Hidayat Arsani

PANGKALPINANG, LASPELA— Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, akhirnya menempuh jalur hukum lantaran difitnah korupsi Rp 500 miliar. Bahkan dirinya memastikan siap mengundurkan diri sebagai gubernur Babel jika terbukti korupsi Rp 500 miliar.

Karena merasa difitnah, Gubernur Hidayat Arsani mendatangi SPKT Polda Babel, Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, secara resmi melaporkan “Ketua Komite Reformasi untuk Belitong Masa Depan” H. Soehadi Hasan.

“Bagi saya ini sangat prinsif. Kalau kritik soal kinerja, saya gak masalah. Tapi ini fitnah yang sangat luar biasa. Tidak boleh lagi didiamkan,” tegas Hidayat.

Hidayat meminta pihak yang memfitnah membuktikan segala tuduhannya. Kalau terbukti, kata Hidayat, ia siap mengundurkan diri sebagai gubernur.

“Sebagai warga negara hak saya untuk mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Informasi dugaan korupsi Rp 500 miliar berawal dari pernyataan Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC) yang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, terkait dugaan kasus korupsi pencairan kredit Bank Sumselbabel senilai ratusan miliar rupiah.

Diberitakan sebelumnya, melansir Indonesiadaily.net Ketua Umum CIC, Raden Bambang, menyampaikan bahwa dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pencairan kredit usaha tambak udang di Bangka yang disebut-sebut melibatkan pejabat Bank Sumselbabel. Menurutnya, dana kredit yang seharusnya digunakan untuk mengembangkan usaha tambak justru disalahgunakan.

“Berdasarkan hasil investigasi kami, Gubernur Babel Hidayat Arsani diduga melakukan mufakat jahat bersama pejabat Bank Sumselbabel dalam proses pencairan kredit senilai Rp500 miliar. Ada indikasi manipulasi dokumen analisis kredit debitur yang tidak sesuai dengan prosedur,” ujar Raden Bambang kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin, Senin (10/11/2025).

Ia menjelaskan, proyek tambak yang dibiayai melalui kredit tersebut justru berujung pada kerugian besar. Setiap tambak disewakan kepada kelompok nelayan dengan tarif sekitar Rp500 juta per tahun. Namun, usaha itu gagal, dan banyak penyewa justru terjerat masalah hukum hingga masuk penjara.

“Yang janggal, para penyewa tambak banyak yang menjadi korban hukum, sementara Hidayat Arsani hanya dikenai sanksi perdata. Padahal, dugaan keterlibatannya dalam pencairan kredit sangat jelas,” tegas Raden Bambang.

CIC, lanjutnya, saat ini tengah menyiapkan berkas laporan resmi untuk diserahkan kepada KPK. Laporan tersebut diharapkan dapat segera ditindaklanjuti agar proses penyelidikan tidak berlarut-larut.

“Kami akan melaporkan Gubernur Babel Hidayat Arsani ke KPK dalam waktu dekat. Seluruh dokumen pendukung tengah kami lengkapi agar proses penanganan kasus ini bisa berjalan cepat,” tutupnya. (chu)

Informasi tersebut sudah dibantah Gubernur Babel, Hidayat Arsani. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani menyatakan dengan tegas bahwa dirinya tidak terkait dengan pencairan kredit usaha tambak udang di Bangka, yang melibatkan pejabat Bank Sumsel Babel, seperti yang beredar akhir-akhir ini.

Pernyataan ini sebelumnya bermula dari cuitan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC), Raden Bambang yang menyebut Gubernur Hidayat Arsani terlibat dalam dugaan kasus korupsi penyalahgunaan pencairan kredit Bank Sumsel Babel senilai ratusan miliar rupiah.

“Itu tidak benar. Saya tidak terkait sama sekali dengan hal-hal yang disampaikan tersebut,” ungkap Gubernur Babel Hidayat Arsani, Jum’at (14/11/2025).

Hal ini ia sampaikan di hadapan para awak media melalui konferensi pers, dengan didampingi langsung Pimpinan Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Pangkalpinang, Irwan Kurniawan

“Itu semua berita bohong, hoax,” tegasnya.

Hidayat mengingatkan pihak-pihak yang menuduhnya agar berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan.

“Setiap pernyataan yang keluar, harus didasarkan kepada fakta dan data,” pungkasnya. (chu)

 

Leave a Reply