MENTOK, LASPELA — Seorang pria berinisial R (37) warga Desa Pelangas, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat (Babar) teranacam 5 tahun kurungan penjara.
Pria tersebut dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PDKRT) setelah menganiaya Istrinya berinisial ML (48), pada Jumat (21/11/2025) malam.
“Pasal 44 ayat 1 UU PDKRT tahun 2004, ancaman paling lama 5 tahun penjara,” kata KBO Satreskrim Polres Bangka Barat, Iptu Harits Arlianto, pada Rabu (26/11/2025).
Meskipun tersangka sudah ditahan, saat ini pihak Kepolisian masih menunggu apakah ada permohonan untuk berdamai atau restorative justice (RJ) dari korban.
“Kami masih menunggu dari korban, karena itu adalah hak dari korban. Kalau memang tidak ada pengajuan kami akan melanjutkan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.
Diketahui penganiayaan itu bermula saat tersangka pulang dalam keadaan mabuk dan minta dilayani, karena kesal ditolak, tersangka memukul korban pada bagian rusuk, serta menampar dan menarik rambut korban.
Setelah itu, korban langsung melaporkan insiden tersebut ke Polsek Simpang Teritip dan tersangka R langsung diamankan oleh petugas. (oka)







Leave a Reply