PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Kota Pangkalpinang resmi memperoleh persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna Kesembilan Masa Persidangan I Tahun 2025, Senin (24/11/2025).
Rapat berlangsung di Ruang Sidang DPRD dan dipimpin langsung jajaran pimpinan DPRD, dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran serta pendapat akhir fraksi-fraksi.
Usai persetujuan diberikan, Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin menyampaikan sambutan resmi.
Ia menekankan bahwa APBD merupakan instrumen fundamental dalam tata kelola pemerintahan daerah karena menentukan arah kebijakan fiskal serta kualitas pelayanan publik.
“APBD bukan sekadar dokumen anggaran, tetapi instrumen strategis untuk memastikan pembangunan berjalan efektif dan akuntabel,” ujarnya.
Wali Kota menjelaskan bahwa penyusunan APBD 2026 dilakukan dengan pendekatan money follows program, performance-based budgeting, dan berorientasi pada hasil.
Seluruh program diarahkan agar setiap rupiah anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“APBD 2026 disusun agar memiliki tujuan jelas, indikator terukur, dan memberikan dampak langsung,” tegasnya.
Menurut Wali Kota, Tahun Anggaran 2026 merupakan fase penting percepatan transformasi menuju Pangkal Pinang Smart 2030, yang fokus pada tata kelola digital, peningkatan layanan publik, dan penguatan ekonomi berbasis inovasi.
APBD 2026 diarahkan untuk mendorong sejumlah prioritas strategis, meliputi:
1. Penguatan kapasitas fiskal daerah dan pengurangan ketergantungan pada transfer pusat.
2. Peningkatan infrastruktur pendidikan dan kesehatan.
3. Pengembangan sistem pemerintahan berbasis teknologi informasi.
4. Pertumbuhan ekonomi inklusif melalui UMKM, pariwisata, dan ekonomi kreatif.
5. Tata kelola persampahan yang lebih baik dan peningkatan kebersihan kota.
6. Penguatan ketahanan sosial melalui program perlindungan sosial.
Wali Kota menegaskan komitmen menjaga pendapatan daerah tetap stabil dan berkelanjutan melalui intensifikasi pajak, ekstensifikasi PAD baru, peningkatan layanan pajak, optimalisasi aset, hingga skema pembiayaan alternatif bersama pihak swasta.
Adapun gambaran umum APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2026 adalah sebagai berikut:
Pendapatan Daerah: Rp806,85 Miliar
PAD: Rp250,71 Miliar
Transfer: Rp545,96 Miliar
Lain-lain pendapatan yang sah: Rp10,18 Miliar
Belanja Daerah: Rp849,05 Miliar
(Defisit sebesar Rp42,20 miliar)
Pembiayaan Daerah: Ditutup oleh SILPA tahun sebelumnya, sehingga posisi APBD menjadi imbal (zero deficit).
Wali Kota Saparudin menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas kerja sama konstruktif dalam proses penyusunan hingga persetujuan APBD.
“Sinergi antara Pemerintah Kota dan DPRD sangat penting untuk memastikan APBD tersusun realistis, akuntabel, dan sesuai kapasitas fiskal daerah,” ujarnya.
Ia menutup sambutan dengan harapan bahwa APBD 2026 dapat menjadi instrumen keuangan daerah yang mampu mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Semoga APBD 2026 mampu memperkuat kualitas pembangunan serta mendorong terwujudnya Pangkal Pinang Smart 2030,” tutupnya. (dnd)







Leave a Reply