Ranperda IPR akan Disahkan, DPRD Minta Penambang Gunakan BBM Komersial Nonsubsidi

Avatar photo
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya

PANGKALPINANG, LASPELA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta kepada Pertamina untuk penyesuaian suplai BBM terkait rencana pengoperasian izin pertambangan rakyat (IPR).

Apalagi pada Februari 2026 mendatang, pihaknya akan mengesahkan Ranperda tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk disahkan menjadi Perda.

“Jika IPR berjalan, kebutuhan energi sektor ini akan meningkat. Harus ada pemetaan yang terukur dan kemungkinan pembentukan SPBU khusus untuk menampung kebutuhan tersebut,” kata Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya di Pangkalpinang, Kamis (20/11/2025).

Baca Juga  Kapolda Babel Salurkan Bansos saat Kunjungi Polres Bangka Barat

Dikatakan Didit, jika sudah ada aktivitas IPR, maka BBM akan mengambil BBM komersial, artinya mereka (penambang) mengambil non subsidi.

“Untuk para para penambang (IPR) nantinya menggunakan BBM komersial nonsubsidi. Dan kita minta jangan di SPBU umum, tapi cukup satu tempat yakni pertashop, apakah nanti di Bangka Tengah, Belitung Timur, Bangka Barat, dan sebagainya, tapi yang pasti khusus untuk pertambangan kita usulkan di pertashop,” tegasnya.

Baca Juga  Wujud Harmoni Lintas Agama, PT TIMAH Tbk Perkuat Dukungan untuk Rumah Ibadah

Dengan adanya BBM komersial nonsubsidi ini, maka Bangka Belitung akan mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jika IPR berjalan, kebutuhan energi sektor ini akan meningkat. Sehingga Bangka Belitung akan mendapatkan PAD,” tutup Didit. (chu)

 

Leave a Reply