PANGKALPINANG, LASPELA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menunjukkan keseriusannya dalam menanggapi keluhan para pengemudi ojek online (ojol) terkait tarif yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi lapangan.
Dalam audiensi yang digelar di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel pada Kamis (20/11/2025), para wakil rakyat mendengarkan langsung aspirasi dari perwakilan pengemudi ojol roda dua maupun roda empat.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengungkapkan bahwa masalah tarif ini menjadi perhatian serius pihaknya.
“Pertama-tama, rekan-rekan ojek online ini ada yang menggunakan roda dua dan roda empat. Kalau untuk roda empat, penentuan tarifnya adalah di Peraturan Gubernur, yang sudah dikeluarkan tahun 2019, maka ini perlu direvisi,” ujarnya seusai audiensi.
Didit menjelaskan bahwa kondisi inflasi yang tinggi di Bangka Belitung saat ini membuat Peraturan Gubernur tahun 2019 sudah tidak relevan.
Dinas Perhubungan pun telah sepakat untuk mengajak perwakilan ojol roda empat berdiskusi lebih lanjut mengenai penentuan tarif batas bawah dan atas yang ideal.
Namun, permasalahan tidak hanya terbatas pada tarif untuk ojol roda empat.
Didit juga menyoroti masalah penentuan tarif dan sanksi untuk ojol roda dua yang kewenangannya berada di Kementerian Perhubungan.
Selama ini, keluhan utama dari pengemudi adalah terkait potongan tarif yang terlalu besar oleh aplikator.
Menyikapi hal ini, DPRD Babel berencana untuk mengundang pihak aplikator dalam waktu dekat. Namun, Didit выразил kekhawatiran bahwa komitmen yang dibuat dalam pertemuan tersebut tidak akan bertahan lama.
Oleh karena itu, ia mengusulkan solusi yang lebih konkret, yaitu dengan merumuskan kemungkinan adanya aplikator lokal di Bangka Belitung.
“Solusi yang paling tepat, kita akan rumuskan, bisa tidak aplikator lokal. Artinya, mengapa. Kita tetap untuk penentuan harga kita tetap kepada pusat, tapi aplikatornya aplikator profesional itu ya. Nah, ini yang lagi kita komunikasikan,” jelas Didit.
Ide aplikator lokal ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk melakukan pengawasan dan penindakan jika terjadi pemotongan tarif yang tidak wajar.
Didit mengusulkan agar aplikator lokal ini berada di bawah naungan Dinas Kominfo Provinsi Bangka Belitung.
Usulan ini mendapat respons positif dari berbagai pihak, mengingat sudah ada contoh sukses aplikator lokal di Kalimantan Selatan dan beberapa wilayah di Pulau Jawa.
Didit mencontohkan bagaimana di Kalimantan Selatan, tiga aplikator sempat melakukan pemotongan tarif yang sangat besar, dan akhirnya diizinkan untuk keluar.
Dengan adanya aplikator lokal, Didit berharap masalah tarif ojek online di Bangka Belitung dapat diatasi secara lebih efektif dan berpihak kepada para pengemudi. (chu)







Leave a Reply