Musnahkan Barang Bukti, Kejari Bangka Blender Ganja 1,48 Kilogram dan Sabu 260,95 Gram

Avatar photo
Editor: Iwan Satriawan
Kejari Bangka bersama Forkopimda saat memusnahkan barang bukti, Kamis (20/11/2025)

SUNGAILIAT, LASPELA — Kejaksaan Negeri Bangka melakukan pemusnahan terhadap barang bukti hasil kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Kamis (20/11/2025).

Barang bukti itu berupa ganja seberat 1,48 kilogram, sabu 260,95 gram, ekstasi 4,89 gram, empat unit ponsel, dua bilah senjata tajam, pakaian, serta berbagai barang bukti lainnya.

Kepala Kejari Bangka Herya Sakti Saad didampingi Kasi Intel Oslan F Pardede mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan amanah undang-undang yang wajib dilakukan setelah seluruh perkara memperoleh putusan tetap.

“Jadi pemusnahan ini sebagai bentuk kontrol terhadap barang bukti hasil kejahatan yang telah diputuskan oleh Pengadilan (Inkrah) atau mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga barang bukti yang dinyatakan inkrah ini kita musnahkan,” katanya.

Dikatakannya, barang bukti tersebut berasal dari 40 perkara pidana, didominasi kasus penyalahgunaan narkotika.

Sabu, ganja, dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblander hingga tidak lagi berbentuk.

Sementara barang bukti pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Untuk senjata tajam dan ponsel, pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pemotong,” jelasnya.

Acara yang digelar di halaman Kantor Kejari Bangka itu dihadiri Sekda Bangka Thony Marza, Kepala BNN Bangka, Kapolres Bangka, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat, serta unsur forkopimda lainnya. (mah)

Leave a Reply