DPRD Babel Temukan Solusi Soal WPR, Didit Srigusjaya: Pemkab Bangka Segera Koordinasi dengan Penambang

Avatar photo
DPRD Babel saat menggelar Rapat Dengar (RDP) dengan masyarakat Kabupaten Bangka membahas usulan IPR dan WPR yang berlangsung di ruang Banmus, Rabu (19/11/2025).

PANGKALPINANG, LASPELA – Komitmen DPRD Bangka Belitung dalam mendorong percepatan proses Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) nampaknya membuahkan hasil.

Pasalnya, pihaknya meminta untuk Pemerintah Kabupaten Bangka dan PUPR segera berkoordinasi dengan para penambang rakyat untuk menyampaikan blok-blok yang dianggap mengandung timah.

Hal ini dikatakan Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya pada Rapat Dengar (RDP) dengan masyarakat Kabupaten Bangka membahas usulan IPR dan WPR yang berlangsung di ruang Banmus, Rabu (19/11/2025).

“Dalam RDP ini alhamdulillah kita sudah punya solusi. Kami meminta Pemerintah Kabupaten Bangka dan PUPR segera berkoordinasi dengan para penambang rakyat untuk menyampaikan blok-blok yang dianggap mengandung timah,” ujarnya.

Baca Juga  Diterjang Angin Kencang, TK di Tempilang Alami Kerusakan, Kegiatan Belajar Diliburkan

Dia menyebutkan, pendataan blok-blok tersebut akan menjadi dasar bagi pengajuan dokumen ke pemerintah provinsi.

“Meskipun kewenangan penetapan luas wilayah tetap berada di tangan Kabupaten Bangka, DPRD Provinsi berupaya memastikan blok-blok industri benar-benar memiliki potensi timah,” jelas Didit.

Selain Kabupaten Bangka, Didit juga menyoroti perkembangan WPR di wilayah lain. Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur sudah memiliki WPR, namun masih menunggu Izin Pertambangan Rakyat (IPR). DPRD berharap Peraturan Daerah (Perda) terkait IPR dapat segera disahkan agar menjadi landasan teknis bagi izin penambangan rakyat.

“Untuk Bangka Barat, hingga saat ini belum ada data yang masuk,” ungkapnya

Baca Juga  Porprov Babel Semakin Dekat, KONI Babar Utamakan Atlet Lokal

Menanggapi isu keterlambatan, Didit menegaskan bahwa DPRD Provinsi tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan data secara langsung. Tugas DPRD adalah menjembatani aspirasi masyarakat dan memperjuangkannya.

“Keterlambatan pengiriman data jangan disalahkan ke provinsi. DPRD tidak punya hak untuk langsung mengusulkan data. Itu tugas bupati,” tegasnya.

Untuk mempercepat proses, pihaknya berencana ke Belitung pada hari Sabtu untuk bertemu dengan penambang dan masyarakat setempat guna membahas masalah WPR.

“Langkah ini diharapkan dapat mempercepat realisasi WPR di seluruh wilayah Bangka Belitung dan meningkatkan kesejahteraan penambang rakyat,” tutupnya. (chu)

 

Leave a Reply