PANGKALPINANG, LASPELA – DPRD Babel secara resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemda) tahun 2026.
Kendati demikian, terdapat kekhawatiran bagi DPRD Babel terkait dengaan Raperda pertambangan rakyat (IPR) yang belum sempat dibahas. Mengingat waktu yang terbatas di akhir masa sidang, Raperda IPR ini akan menjadi prioritas untuk dibahas pada awal tahun 2026.
“DPRD menyadari adanya ketentuan yang mengatur bahwa Raperda yang tidak masuk dalam Propemda tahun sebelumnya dan tidak selesai dibahas pada tahun berjalan, tidak dapat dilanjutkan pada tahun berikutnya. Oleh karena itu, pembahasan Raperda IPR akan diupayakan secepat mungkin di tahun 2026,” kata Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar kepada awak media, Senin (17/11/2025).
Lanjut Eddy, meskipun belum dibahas secara formal, draf dan materi Raperda IPR telah disiapkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Diharapkan, persiapan yang matang ini akan memperlancar proses pembahasan ketika dimulai secara resmi nanti,” ujarnya
Dengan penetapan agenda Perda 2026 ini, DPRD Bangka Belitung menunjukkan komitmennya untuk menghasilkan regulasi yang relevan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Terutama dalam hal perlindungan perempuan, pengembangan inovasi daerah, dan pengelolaan sektor pertambangan rakyat,” jelasnya.
Sebelumnya, beberapa agenda ini mencakup pembahasan dan penetapan sejumlah Perda, dengan fokus utama pada dua Raperda inisiatif DPRD, yaitu Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan perempuan, serta Raperda tentang inovasi daerah.
Pembahasan kedua Raperda ini akan dimulai pada minggu depan dan ditargetkan selesai pada masa sidang keempat tahun ini.
“DPRD juga melibatkan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi seperti Universitas Bangka Belitung (UBB) dan universitas lainnya, untuk memberikan masukan dalam proses penyusunan Perda ini. Keterlibatan pihak akademis diharapkan dapat memperkaya substansi Perda dan memastikan relevansinya dengan kebutuhan masyarakat,” tutupnya. (chu)







Leave a Reply