DPRD Babel Ultimatum Mitra XL Axiata Selesaikan Sengkarut Hak Pekerja atau Hadapi Sanksi Disnaker

Avatar photo
DPRD Babel saat gelar RDP dengan PT. Berkah Trijaya Indonesia (BTI) dan PT. Qerja Manfaat Bangsa, dua perusahaan yang bermitra dengan raksasa telekomunikasi, PT XL Axiata, di ruang Banmus, Rabu (12/11/2025)

PANGKALPINANG, LASPELA – Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengambil sikap tegas dalam menyikapi dugaan pelanggaran hak-hak tenaga kerja yang melibatkan PT. Berkah Trijaya Indonesia (BTI) dan PT. Qerja Manfaat Bangsa, dua perusahaan yang bermitra dengan raksasa telekomunikasi, PT XL Axiata.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Banmus DPRD Babel pada Rabu (12/11/2025), wakil rakyat memberikan waktu satu minggu kepada kedua perusahaan tersebut untuk menuntaskan permasalahan yang ada.

Jika tidak, kasus ini akan dilimpahkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk penindakan lebih lanjut.

Ketua Komisi IV DPRD Babel, Heryawandi, dengan nada serius, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyepakati pemberian waktu seminggu untuk penelaahan data dan perhitungan kompensasi pekerja, karena masalah ini dianggap tidak terlalu rumit.

“Tadi kita sepakat memberikan ruang waktu seminggu. Sebenarnya, persoalan ini tidak terlalu rumit. Intinya adalah penelaahan terkait data dan menghitung jumlah kompensasi yang harus diberikan kepada para pekerja,” sampai Wandi lebih lanjut.

Heryawandi menekankan bahwa DPRD Babel tidak akan tinggal diam jika dalam kurun waktu satu minggu perusahaan-perusahaan tersebut tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini.

Baca Juga  PT TIMAH Tbk Gelar Pelatihan Tanggap Bencana Bersama Pemerintah Desa Air Putih

“Nanti kami delegasikan ke Disnaker, karena bentuk pengawasannya ada di pemerintahan. Kalau memang mesti ditindaklanjuti dengan sanksi atau tindakan hukum lainnya, kami akan lakukan,” tegasnya.

Menurut Heryawandi, persoalan pelanggaran hak pekerja ini merupakan tanggung jawab besar pemerintah daerah, khususnya dalam melindungi hak-hak setiap individu yang bekerja di wilayah Babel.

“Disnaker Pangkalpinang maupun Babel memang awalnya belum memahami secara utuh persoalan ini. Namun, setelah RDP, disepakati bahwa tuntutan para pekerja hanya terkait kompensasi yang belum dibayarkan. Ini bukan kesalahan pekerja ketika mereka menuntut haknya. Justru, hak-hak pekerja inilah yang harus kita lindungi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Heryawandi menyoroti aspek administratif perusahaan yang ternyata berpusat di luar daerah Babel.

“Kita juga perlu melihat kedudukan perusahaan ini, karena ternyata berasal dari luar semua. Begitu juga hubungan kemitraannya dengan XL. Namun, yang jelas, kami ingin memastikan bahwa tuntutan pekerja disepakati dan akan dipenuhi oleh perusahaan dalam waktu singkat,” jelasnya.

Baca Juga  Kafilah Belitung Tak Menyangka Juara 1 Tahfidz 10 Juz di MTQH ke-14 Babel

Sementara itu, Asep, Manager PT Berkah Trijaya Indonesia (BTI), berusaha meyakinkan para wakil rakyat bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif dan berkomitmen untuk memenuhi semua kewajiban kepada para pekerja.

“Tuntutan teman-teman itu sebenarnya sudah dibayarkan sebagian. Kalau memang ada hak mereka yang belum terpenuhi, tentu itu menjadi kewajiban kami. Kami juga akan cek kembali berdasarkan data yang ada dan menelusuri dugaan intimidasi yang dilakukan oleh pihak XL,” ungkapnya.

Asep mengaku baru mengetahui adanya dugaan ucapan tidak pantas yang dilontarkan oleh pihak XL terhadap para pekerja.

“Saya baru tahu tadi ada pihak XL yang sampai melontarkan kata-kata seperti itu. Makanya, saya dan tim akan menelusuri dulu, seperti apa sebenarnya sehingga bisa keluar kata-kata seperti itu,” tukasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut nasib para pekerja dan citra perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Babel.

DPRD Babel berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi pihak manapun. (chu)

 

Leave a Reply