Tidak Ada Parkir Liar di Babar, Dipungut Biaya Tanpa Karcis, Lapor!

Avatar photo
Plt Kepala Dishub Perkim Kabupaten Bangka Barat, Aidin saat ditemui di ruang kerjanya.

MENTOK, LASPELA  — Dinas Perhubungan, Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dishub Perkim) Kabupaten Bangka Barat (Babar) memastikan tidak ada aktivitas parkir liar di Bumi Sejiran Setason.

Plt. Kepala Dishub Perkim, Aidin menyampaikan, kepada masyarakat yang menemukan apabila dipungut biaya parkir tanpa karcis resmi, untuk segera melapor kepada pihaknya.

“Di Bangka barat tidak ada (parkir liar), nanti kalau memang ditemukan kami akan bekerja sama dengan Satpol PP untuk menertibkan,” katanya, Senin (10/11/2025).

“Kalau resmi ada karcis, itu resmi dari pemda, kalau masyarakat menemukan tidak ada karcis bisa jadi pungli dan segera melapor ke kami,” sambung Aidin.

Baca Juga  Tuan Rumah MTQH Peringkat Kelima, Ini Kata Markus

Menurut Aidin, peran masyarakat saat ini sangat dibutuhkan untuk berkontribusi membayar parkir, karena pemerintah sedang berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) pada sektor tersebut.

“Kalau tahun sebelumnya, kita mendapatkan retribusi itu Rp.1,1 miliar, kalau target kita lebih, tapi kembali lagi kepedulian masyarakat,” ujarnya.

Aidin mengatakan, hingga bulan Oktober 2025, retribusi parkir yang terkumpul baru sekitar Rp.1 miliar dan ditargetkan tahun ini tembus Rp.2 miliar.

Baca Juga  Kapolda Babel Tinjau SPPG Polri, Pastikan Distribusi dan Konsumsi MBG Berkualitas Sampai ke Siswa

Sejauh ini, retribusi parkir dipungut dari Pasar Mentok dan sejumlah terminal di Bangka Barat.

Pihak Dishub Babar telah menyiapkan karcis untuk petugas di lapangan dan uangnya akan disetor ke bank setiap hari kerja.

“Retribusi parkir sampai saat ini sudah terealisi 1 miliar, target kami kalau sampai desember 2 miliar. Itu dari pasar Mentok, terminal Parittiga, dan terminal lainnya,” ucapnya. (oka)

Leave a Reply