PARITTIGA, LASPELA — Tim gabungan Satresnarkoba bersama Anggota Polsek Jebus berhasil meringkus seorang pemuda berinisial SU (28) atas dugaan terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Pemuda tersebut diringkus pada Minggu (9/11/2025) sore, saat sedang berada di Desa Air Gantang, Kecamatan Parittiga.
Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang mengaku resah maraknya peredaran narkotika.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 15.00 WIB, anggota berhasil mengamankan pelaku Suratno alias Bekil beserta barang bukti,” katanya.
Dari penangkapan pemuda itu, petugas menyita 18 paket sabu-sabu, dengan total berat 4,15 gram, yang dikumpulkan dari tiga lokasi.
“Dilokasi pertama, petugas menemukan 10 paket sabu-sabu yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam milik pelaku,” ujarnya.
Pada lokasi kedua petugas menemukan 7 paket sabu di lokasi perkuburan Cina Desa Sinar Manik, dan Dilokasi ketiga petugas menemukan 1 paket sabu beserta kaca pihak dan plastik klip.
Saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” katanya. (oka)







Leave a Reply