Simpan 17,78 Gram Ganja, Pemuda 23 Tahun di Belinyu Diringkus Polisi

Avatar photo
Caption: AP alias Nanda usai diringkus Satresnarkoba Polres Bangka, Sabtu (8/11/2025).

SUNGAILIAT, LASPELA — Seorang pria berinisial AP alias Nanda diringkus Satresnarkoba Polres Bangka usai kedapatan menyimpan 17,78 gram ganja.

Pemuda 23 tahun itu diamankan polisi saat berada di rumahnya di Jalan Pahlawan 12, Desa Belinyu, Kecamatan Belinyu.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 11 bungkus kertas buku berisi daun kering diduga ganja, satu unit handphone Oppo, dan satu plastik asoy hitam.

Kasat Resnarkoba Polres Bangka IPTU Agam mengatakan, pelaku diduga terlibat dalam aktivitas jual-beli dan perantara peredaran ganja.

“Tersangka kita amankan bersama barang bukti. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lanjutan dan pengembangan,” kata IPTU Agam, Sabtu (8/11/2025).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Agam menegaskan pihaknya terus mengejar mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bangka.

“Kami terus melakukan penindakan dan tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba. Pengembangan terkait kemungkinan adanya pelaku lain juga masih berjalan,” tegasnya.

Saat ini polisi masih mendalami asal barang haram tersebut, termasuk melakukan tes urine terhadap tersangka. (mah)

Leave a Reply