PANGKALPINANG, LASPELA--Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani mengeluarkan surat keputusan nomor 100.3.3.1/98/Bakuda/2025 tentang perubahan atas keputusan gubernur nomor 188.44/114/Bakuda/2025 tentang besaran tambahan penghasilan aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Surat Keputusan gubernur yang ditandatangani Gubernur Babel, Hidayat Arsani pada tanggal 14 Mei 2025 berisi lampiran besar tambahan penghasilan jabatan pimpinan tinggi/administrator/pengawas/ pelaksana mulai setingkat Sekda.
Pemotongan atau pemerintah menggunakan istilah penyesuaian TPP disesuaikan dengan tingkatan jabatan struktural, di antaranya Eselon 2 sebesar 40 persen, Eselon 3 sebesar 35 persen, Eselon 4 dan staf sebanyak 30 persen. Kebijakan pemotongan TPP ASN yang mulai berlaku April 2025 akan berlangsung sampai dengan Desember 2025.
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Bangka Belitung, Sisil mengakui bahwa kebijakan pemotongan TPP ASN masih berlangsung. Dan kemungkinan sampai dengan Desember 2025.
“TPP masih dipotong sejak April sampai sekarang. Kemungkinan sampai dengan Desember 2025. Kondisi keuangan mungkin belum membaik. Kami harus terima dan mengerti dengan kondisi keuangan daerah,” ungkapnya, Kamis (6/11/2025).
Berdasarkan data yang dihimpun oleh media Laskarpelangi.com di kalangan ASN lingkungan pemerintah provinsi Bangka Belitung, pemotongan TPP mulai berlaku untuk TPP bulan April. Kisaran pemotongan sekitar Rp 1.200.000 sampai Rp 12.000.000.
“Kasihan TPP bulan April dipotong kami yang staf sekitar 30 persen jadi potong Rp 1,2 juta. Kasihan kepala dinas, potong sekitar 40 persen, Rp 11 juta sampai Rp 12 juta,” ungkap seorang pegawai.
Sebelumnya, Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani membenarkan adanya surat edaran Keputusan Gubernur Bangka Belitung Nomor: 100.3.3.1/98/Bakuda/2025.
“TPP kalau banyak, banyak dapatnya, kalau gak ada duit bagaimana bayarnya jadi ini penyesuaian. Kalau duit gak ada. gimana mau dipaksa,” ujar Hidayat Arsani, Kamis (15/5/2025)
Hidayat Arsani menegaskan TPP bukanlah kewajiban, namun bonus terhadap kinerja para ASN dilingkungan Pemprov Bangka Belitung.
“Bukan dipotong tapi penundaan, semoga besok royalti timah dibayar maka selesai. Harapan dari dewan ditunda dulu, siapa tau dalam bulan ini ada pemasukan lagi. Kita tidak mau potong TPP karena kasian dengan ASN, tapi tolong doakan biar ada duit. Kalau potong itu hak dewan, kami hanya mengajukan,” jelasnya. (*/rel)

Leave a Reply