Realisasi Retribusi Parkir di Bangka hingga Oktober 2025 Capai Rp400 Juta, Pengelola Bayar Bulanan

Avatar photo
Editor: Iwan Satriawan
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangka, Saparudin, Kamis (6/11/2025).

SUNGAILIAT, LASPELA — Hingga Awal November 2025, retribusi parkir di wilayah Sungailiat sudah mencapai Rp400 juta dari total target Rp500 juta.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangka, Saparudin mengatakan, pengelolaan parkir di Kabupaten Bangka terdapat dua pengelola, yakni Dinas Perhubungan dan Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Perdagangan (Disnakerperindag).

“Kalau di Dishub, parkir yang kami kelola berada di tepi jalan umum. Berdasarkan SK, ada sekitar sembilan titik parkir yang dipungut retribusinya,” kata Saparudin, Kamis (6/11/2025).

Ia menjelaskan, titik parkir di bawah pengelolaan Dishub berada di jalan kabupaten, pasar, sekitar Paws Kopitiam, serta di Jalan Muhidin.

Sementara itu, area parkir yang berada di sekitar pasar ke arah bagian bawah menjadi kewenangan Disnakerperindag.

Saparudin menyebutkan, sistem pengelolaan parkir dilakukan melalui mekanisme lelang.

Pada tahun 2024 lalu, hasil lelang parkir wilayah Sungailiat mencapai Rp500 juta per tahun, meski harus dilelang dua kali karena dinilai terlalu tinggi.

“Tahun lalu pemenang lelang diminta membayar di muka, tapi karena gak ada yang mampu bayar dimuka jadi kemarin (2025) bayar sistem bulanan,” jelasnya.

Untuk tahun 2025, ia memastikan capaian retribusi berjalan lancar dan akan selesai sesuai waktu yang ditetapkan.

“Kalau sekarang alhamdulillah tinggal Rp100 juta, tapi masih ada 2 bulan lagi. Janji dari pihak ketiga awal Desember nanti sudah bisa diselesaikan,” ujarnya.

Selain di Sungailiat, pengelolaan parkir di Belinyu juga berjalan stabil dengan nilai lelang Rp60 juta per tahun.

“Untuk wilayah Belinyu aman, sejauh ini tidak ada kendala,” pungkasnya. (mah)

Leave a Reply