Berikan Bantuan Hukum, Rutan Mentok Kerja Sama dengan EL-PDKP

Avatar photo
Rutan Mentok memberikan penyuluhan hukum kepada warga binaan.

MENTOK, LASPELA  — Rumah Tahanan Negara ( Rutan ) Kelas IIB Mentok menjalin kerja sama dengan EL-PDKP Bangka Belitung untuk memberikan penyuluhan hukum oleh tim Pos Bantuan Hukum (Posbakum) EL-PDKP Bangka Belitung.

Perjanjian kerja sama dilakukan langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Muntok, Andri Ferly denga Ketua EL-PDKP Bangka Belitung, John Ganesha Siahaan, Sabtu (1/11/2025) lalu.

Disampaikan Karutan, kerja sama itu merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pembinaan berbasis kemitraan dengan lembaga eksternal, serta sebagai wadah untuk memaksimalkan pelayanan bagi para tahanan dalam hal penyelesaian perkara hukum yang sedang dijalani di Rutan Muntok.

Baca Juga  MTQH XIV Resmi Dibuka, Ratusan Kafilah Siap Tampil di Bangka Barat

“Kerja sama ini sebagai wadah untuk memaksimalkan pelayanan bagi para tahanan dalam hal penyelesaian perkara hukum yang sedang mereka jalani di rutan muntok,” ucapnya, Minggu (2/11/2025).

Ketua Posbakum EL-PDKP, John Ganesha menyampaikan pihaknya memberikan pemahaman kepada WBP mengenai hak-hak hukum, akses bantuan hukum serta mekanisme pelayanan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.

“Dengan diadakannya Legal Clinic Collaboration di Rutan adalah bentuk nyata dalam melindungi hak konstitusional para warga binaan untuk mendapat akses bantuan hukum guna mendorong pemenuhan hak asasi manusia sekalipun dalam status sebagai terpidana, terdakwa  maupun tersangka,” ujarnya.

Baca Juga  Siap-Siap Runners! Pangkalpinang City Run 2025 Digelar Besok, Yuk Jadi Pahlawan di Garis Start

Menurut John, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) adalah warga negara yang memiliki hak-hak yang dilindungi oleh negara.

“Dimana kewarganegaraan para WBP adalah warga negara yang memiliki hak yang dilindungi oleh negara untuk meraih keadilan hukum,” katanya. (oka)

 

Leave a Reply