PANGKALPINANG, LASPELA – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani mendatangi Polda Babel untuk mencabut laporan kepada Bank Sumselbabel yang dianggap telah salah dalam menginput data keuangan di Bank Indonesia.
“Pagi tadi kita sudah mendatangi Polda Babel untuk mencabut laporan tersebut, ini sudah selesai, sudah clear,” katanya kepada media usai menghadiri kegiatan BEF 2025 di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Babel, Rabu (29/10/2025).
Menanggapi pertanyaan mengenai laporan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung kepada Polda Babel terhadap Bank Sumsel Babel, Gubernur menjelaskan bahwa laporan tersebut telah ditarik kembali. Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen untuk menjaga hubungan baik dan fokus pada pembangunan daerah.
“Kami tidak ingin memperpanjang polemik dengan pihak Menteri Keuangan, BI, maupun Bank SumselBabel. Semangat kami adalah saling memaafkan dan bersama-sama melaksanakan tugas pembangunan daerah sesuai dengan Asta Cita Presiden. Kita semua menyadari bahwa dalam sebuah sistem, pasti ada potensi terjadinya ketidaksempurnaan,” jelasnya.
Hidayat menjelaskan bahwa permasalahan ini telah diselesaikan secara internal antara Bank Indonesia (BI) dan Bank SumselBabel. Ia menegaskan bahwa isu dana mengendap tersebut hanyalah akibat dari kesalahan administrasi semata.
“Soal dana mengendap Rp2,10 triliun sudah clear memang uangnya tidak ada ini ada kesalahan dari administrasi antara Bank Sumselbabel dengan Bank Indonesia. Dan uang kita hanya Rp200 Miliar,” ujarnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, Hidayat berharap agar polemik terkait dana mengendap tidak lagi menjadi perdebatan di masyarakat. Ia menekankan pentingnya kerjasama dan sinergi antara pemerintah daerah, lembaga keuangan, dan seluruh elemen masyarakat demi mewujudkan pembangunan Provinsi Bangka Belitung yang lebih baik.
“Saya juga mengajak seluruh pihak untuk mengambil hikmah dari kejadian ini dan meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) secara resmi melaporkan pihak Bank Sumselbabel yang dianggap telah salah dalam menginput data keuangan di Bank Indonesia yang berdampak besar terhadap nama baik Pemprov Babel untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Di dalam surat pengaduan lengkap dengan cap lambang Garuda diatas nomor 900/0653/BAKUDA, pengaduan ini ditujukan langsung ke Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Babel, berikut tembusan surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menkue dan DPRD Babel.
Sikap itu ditunjukan Pemprov Babel melalui Badan Keuangan Daerah (Bakuda) dengan membuat laporan kepolisian yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Babel, Hidayat Arsani pada Senin, 27 Oktober 2025, perihal aduan atas kesalahan data.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Babel Fauzan Sukmawansyah membenarkan kalau adanya laporan dari Pemprov Babel kepada Bank Sumselbabel.
“Ya benar sore kemarin kita menerima laporan tersebut,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui via telepon, Rabu (29/10/2025)
Terkait dengan Pemprov Babel telah mencabut laporan tersebut, Fauzan mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui.
“Kita tidak tau kalau laporan tersebut sudah dicabut, silahkan tanyakan langsung kepada Pemprov Babel,” tutupnya. (chu)








Leave a Reply