KOBA, LASPELA–Aktivitas masyarakat penambang di wilayah Merbuk, Kenari dan Pungguk, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah mengancam Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kiloVolt (kV) milik PLN, menyasar area tiang yang menjadi salah satu objek vital aliran listrik ke wilayah Bangka Tengah dan Bangka Selatan. Padahal berdasarkan standar kelayakan yang telah ditetapkan, 100 meter dari tiang induk harus mempunyai kepadatan tanah baik, agar menjaga kestabilan pondasi.
Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Batianus mengajak masyarakat penambang untuk menahan diri tidak menambang di sekitar tiang SUTT, saluran udara tegangan tinggi. Karena listrik berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, masyarakat Bangka Tengah dan Bangka Selatan.
“Kami ajak penambang untuk tahan diri, tidak menambang di sekitar tiang listrik SUTT. Ini sangat berbahaya untuk keselamatan penambang dan masyarakat banyak. Kalau tiangnya rusak dan jaringannya terganggu, Koba dan Bangka Selatan akan gelap. Mohon bisa dipahami,” ajak Batianus, Selasa (28/10/2025).
Batianus juga mengimbau agar penambang di daerah Merbuk, Kenari dan Punguk untuk tidak menimbulkan keresahan untuk masyarakat sekitar seperti kebisingan.
“Jika regulasi sudah jelas, penambangan di Merbuk, Kenari dan Punguk menjadi legal, maka harus diinvetarisir dengan benar para penambang lokal, prioritaskan masyarakat penambang di sekitar lokasi Merbuk, Kenari dan Punguk,” ungkap Batianus.
Selain itu, Batianus mengharapkan agar ada rembuk desa atau kelurahan untuk membicarakan konpensasi yang jelas dan sesuai aturan untuk masyarakat sekitar dari aktivitas penambangan.
“Jika regulasinya sudah jelas, maka harus ada inventarisir para penambang lokal, prioritaskan penambang lokal dan perlu ada konpensasi yang jelas dan sesuai aturan untuk masyarakat sekitar lokasi penambangan,” harap Batianus.
Sebelumnnya Manajer PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Koba, Eko Fernando menyebutkan penambangan yang dilakukan di dekat area SUTT, akan menyebabkan kerusakan struktur yang bisa membuat tiang itu akan roboh.
“Jarak aktivitas penambang dan tower kita hanya 116 meter. Ketika mereka melewati batas aman kita, pergerakan dan kemiringan pondasi akan berdampak pada robohnya tower kita. Kalau itu terjadi akan ada pemadaman luas, karena itu suplai listrik ke Bangka Tengah dan Bangka Selatan. Karena kalau ada masalah, paling tidak kita perlu waktu 10 hari untuk melakukan perbaikan,” ungkap Eko Fernando.
Selain itu jika aktivitas di sekitar SUTT ini akan membahayakan keselamatan seseorang, terutama bahaya aliran listrik yang bisa menyambar tubuh manusia.
“Ini soal keselamatan para penambang juga,” sebut Eko Fernando. (rel)







Leave a Reply