PANGKALPINANG, LASPELA – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ternyata belum menerima data terbaru terkait dana mengendap di rekening seperti yang disebutkan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya, beberapa waktu lalu.
Hal ini terungkap dalam audiensi antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel dengan Perwakilan BI Babel di Ruang Banggar DPRD Babel, Selasa (28/10/2025).
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Bangka Belitung Rommy S Tamawiwy saat audiensi malah meminta DPRD Babel untuk mengecek langsung ke Kemendagri terkait pernyataan Menteri Keuangan mengenai adanya dana mengendap milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) sebesar Rp2,1 Triliun.
“Solusinya, DPRD untuk mengecek langsung ke Kemendagri karena secara data kami belum menerima data resmi mengenai dana mengendap Rp2,1 triliun ini, karena data yang kami terima baru sampai bulan Agustus, dan data Bulan Oktober yang disampaikan Menteri Keuangan belum kami dapat,” kata Rommy kepada media.
Disampaikan Rommy, data yang telah dipublikasikan Bank Indonesia Bangka Belitung baru sampai bulan Juli 2025, di mana data dari bank pelapor dikirim ke kantor pusat BI melalui aplikasi, dan data per 30 September belum tersedia karena masih dalam proses rekapitulasi.
“Data dari masing-masing bank pelapor masuk ke kantor pusat. BI Bangka Belitung belum menerima data final. Nanti akan dirilis pada waktunya,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika dibutuhkan konfirmasi lebih lanjut, pemerintah daerah dapat langsung berkoordinasi dengan Kemendagri.
Sementara itu, Kepala Bakuda Babel Muhammad Haris mengatakan Pemprov Babel melalui Badan Keuangan Daerah (Bakuda) telah melakukan penelusuran yang berkenaan dana simpanan Pemprov Babel di bank senilai Rp2,1 triliun, sedangkan di RKUD tidak terdapat endapan dana senilai tersebut.
“Setelah kami telusuri, maka didapati bahwa terjadi kesalahan penginputan data keuangan oleh Bank Sumselbabel ke Sistem Bank Indonesia, dana Rp2,1 triliun tersebut sesungguhnya milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan bukan milik Pemprov Babel,” jelasnya.
“Di kas daerah tidak terdapat dana dengan nilai tersebut. Kas daerah hanya di Bank SumselBabel. Dana kas daerah hanya sekitar Rp200 miliar,” sambungnya.
Oleh karena hal tersebut, lanjut Haris, maka Gubernur sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Babel resmi melaporkan pihak Bank Sumselbabel yang telah salah dalam menginput data keuangan di Bank Indonesia yang berdampak besar terhadap nama baik Pemprov Babel untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita telah membuat laporan kepolisian yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Babel, Hidayat Arsani pada Senin, 27 Oktober 2025, perihal aduan atas kesalahan data, karena menyangkut nama baik Pemprov Babel di mata masyarakat Babel maupun di nasional,” tegasnya.
Diakuinya, kesalahan penginputan data keuangan oleh Bank Sumselbabel ke sistem Bank Indonesia tersebut sangat vital.
“Dan ini berpengaruh pada kredibilitas Pemprov Babel dalam pengelolaan keuangan daerah baik di tingkat regional maupun di tingkat nasional atas perkembangan pemberitaan di media sosial,” tutupnya. (chu)







Leave a Reply