PANGKALPINANG, LASPELA–Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selain membantah dana mengendap di Bank senilai Rp 2,1 Triliun tetapi juga mengklaim dana tersebut salah diinput oleh Bank Sumsel Babel. Karena itu, pemerintah resmi melaporkan ke Polda Bangka Belitung.
Surat laporan ke Polda Bangka Belitung, tertanggal 27 Oktober 2025, diteken langsung Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani.
Laporan disebut sebagai tindak lanjut informasi yang diperoleh dari rapat zoom pengendalian infflasi daerah pada 20 Oktober 2025.
“Bahwa terdapat dana simpanan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mengendap di bank senilai Rp 2,1 triliun. Sedangkan di rekening kas umum daerah (RKUD) tidak terdapat endapan dana senilai tersebut.”
“Setelah kami telusuri, maka didapati bahwa terjadi kesalahan penginputan data keuangan oleh Bank SumselBabel ke Sistem Bank Indonesia dimana dana Rp 2,1 triliun tersebut, sesungguhnya milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan,” tulis surat laporan.
Kesalahan data penginputan data tersebut sangat vital dan berpengaruh pada kredibilitas Pemprov Babel dalam pengelolaan keuangan daerah baik di tingkat regional maupun di tingkat nasional.
“Sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keusngan daerah Pemprov Babel melaporkan pihak Bank SumselBabel,” tegas surat laporan. (chu)







Leave a Reply